Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang Ttim sukses masing-masing calon dari jalur perseorangan pada Pilkada Rembang asal-asalan  dalam mengumpulkan KTP sebagai bukti dukungan.

Berdasarkan pengalaman beberapa panitia pemungutan suara (PPS), pemilik kerap tidak tahu kalau KTP-nya dipakai terkait Pilkada. Kejadian tersebut terungkap saat sosialisasi pencalonan perseorangan di Lantai IV Gedung Setda Rembang Selasa (26/5/2015) siang.

Salah satu anggota PPK, Juri yang juga mantan PPS mengaku pernah terlibat perdebatan dengan pemilik KTP ketika melakukan verifikasi faktual atas dukungan calon perseorangan.

“Banyak yang merasa tidak tahu, kalau KTP mereka dipakai untuk kepentingan Pilkada. Mereka mengira akan menerima bantuan. Itu kan sikap yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya

Menanggapi persoalan tersebut Komisioner KPU Rembang Adib Ulinnuha meminta kepada PPS atau PPK, agar tidak khawatir. Menurutnya, setiap dukungan yang disertakan atau KTP yang dilampirkan akan dilakukan verifikasi faktual.

“Setiap orang yang tercantum dalam penyerahan berkas calon perseorangan, akan ditanyai secara langsung, apakah benar mendukung atau tidak,” ujarnya.

Jika orang yang bersangkutan menjawab tidak mendukung, maka mesti menandatangani berita acara keberatan. Dengan begitu, tak akan dihitung sebagai pendukung.

“Namun apabila seseorang yang KTPnya diklaim sebagai bukti dukungan, tetapi saat diverifikasi bilang tidak mendukung dan tidak mau memberikan tanda tangan keberatan, maka akan tetap dihitung mendukung,” tegasnya.

Sementara itu Ketua KPU Rembang Minanus Su’ud menambahkan, syarat dukungan bagi setiap calon perseorangan adalah 7,5 persen dari Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2).

“Sesuai data itu, penduduk Rembang sebanyak 612.552 jiwa, sehingga syarat dukungan mesti 45.941 orang,” ujarnya.

Sedangkan pengumuman pendaftaran calon perseorangan sudah dimulai sejak 24 Mei kemarin dan akan berlangsung hingga 7 Juni 2015.

“Setelah diumumkan selama 15 hari, KPU akan mulai menerima penyerahan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan,” pungkasnya.

Kirim Komentar: