Kategori Bertita: "Hukum"
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Rembang Cyber merupakan media online Kabupaten Rembang yang mengabarkan berita rembang terkini, rembang hari ini, seputar rembang dan sekitarnya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna. Aba/Rembangcyber

REMBANGCYBER.NET, Semarang - Polda Jawa Tengah akan bertindak tegas pada siapapun yang membunyikan petasan, demikian yang disampaikan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna melalui video himbauan Terkait Pengamanan Perayaan Pergantian Tahun Baru 2021 di Mapolda Jateng pada Senin (28/12/2020).


Malam pergantian tahun baru 2021 yang bertepatan dalam situasi pandemi seperti sekarang membuat masyarakat mau tak mau harus merayakan pergantian tahun dirumah saja. 


Pemerintah berharap masyarakat mematuhi anjuran agar tetap dirumah dan menerapkan protokol kesehatan tujuannya tentu saja menekan angka penyebaran Covid-19 yang masih tinggi.


Saat ini Polda Jawa Tengah sedang menggencarkan pelaksanaan Operasi Lilin Candi dalam rangka pengamana Natal dan pergantian Tahun 2021, selain melarang membunyikan petasan dalam operasi tersebut Polda Jawa Tengah melalui Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi juga melarang masyarakat untuk merayakan tahun baru 2021 dan berkerumun. 


"Kami mengingatkan dan menghimbau kepada Masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan apapun dalam malam pergantian tahun 2021, Cukup dirumah saja" ujar Iskandar.


"Apalagi berkerumun dan membunyikan petasan," tambahnya.


Kabidhumas menambahkan hal-hal yang dilarang diatas adalah melanggar ketentuan mengingat situasi pandemi yang belum tau kapan akan berakhir ini.


Untuk itu dalam rangka menjaga kondusifitas dan kemananan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memerintahkan jajarannya untuk bertindak tegas pada siapapun yang membunyikan petasan 


"Akan kita kejar, akan kita periksa dan akan kita sidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutupnya.


Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menambahkan bahwa dimasa pandemi Covid-19 semua pihak agar tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari. 


“Termasuk penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan keagamaan dan Perayaan Pergantian Tahun 2021 untuk memutus mata rantai Covid-19,” pungkasnya. Ril

Rembang Cyber merupakan media online Kabupaten Rembang yang mengabarkan berita rembang terkini, rembang hari ini, seputar rembang dan sekitarnya.


REMBANGCYBER. NET, KOTA
- Petugas Satpol PP bersama Dinas Sosial Kabupaten Rembang, merazia 14 anak punk yang sedang asyik mangkal di sejumlah titik di wilayah Kota Rembang dan Lasem, hari Sabtu (28 November 2020).


Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat Dan Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Rembang, Teguh Maryadi menjelaskan mereka diamankan dari sekitar Pasar Penthungan Rembang 10 orang, Alfamart samping kantor BKD Rembang 1 anak dan wilayah Lasem 3 orang.


Menurutnya, berdasarkan Perda Kabupaten Rembang No. 02 Tahun 2019 ada ketentuan setiap orang dilarang bergaya anak punk. Atas dasar tersebut, pihaknya bersama OPD terkait menggelar penertiban.


“Di pasal 12 ayat 1 Perda No. 02 tahun 2019, setiap orang dilarang bergaya anak punk. Karena di Rembang dan Lasem sering kita jumpai anak punk berkeliaran, makanya saat razia kita fokuskan di 2 wilayah itu, “ ujarnya.


Usai terjaring razia, anak punk dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Rembang. Mereka dicukur gundul, kemudian diminta mandi, sehingga tidak ada lagi kesan kumal. Setelah itu, mendapatkan pakaian layak pakai, sedangkan pakaian lama mereka dirampas dan dibakar petugas Satpol PP.


“Kita wajibkan pula menandatangani surat pernyataan, intinya tidak lagi menjadi anak punk. Hal itu bagian dari pembinaan kami, supaya kedepan mereka lebih baik, “ terang Teguh.


Berdasarkan hasil pendataan, belasan remaja yang terjaring, berasal dari Kabupaten Blora, Tegal, Cirebon, Indramayu dan seorang remaja perempuan mengaku dari Lasem.


Nantinya upaya razia semacam ini akan diintensifkan secara rutin, untuk meminimalisir keberadaan anak punk.


“Kita sadar nggak akan bisa habis 100 %, tapi kami akan minimalkan terus. Jangan sampai anak punk semakin banyak, “ pungkasnya. (Rom) 

Rembang Cyber merupakan media online Kabupaten Rembang yang mengabarkan berita rembang terkini, rembang hari ini, seputar rembang dan sekitarnya.


REMBANGCYBER.NET, KOTA - Satreskrim Polres Rembang, Jawa Tengah berhasil membekuk Ahmad Amar khairudin alias Mat, pelaku pencurian sepeda motor yang telah beraksi di 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) . 


Kapolres Rembang AKBP Kurniawan Tandi Rongre mengatakan, dalam menjalankan aksinya, tersangka dibantu rekannya bernama Purwadi alias Cemplon yang saat ini masih buron.


"Yang satu sebagai pemetik, sedangkan temannya bertugas mengawasi keadaan. Ini yang Cemplon masih kita buru," ucap Kapolres Tandi Rongre, Jumat (23/10/2020). 


Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 7 sepeda motor hasil kejahatan tersangka.


Selanjutnya, imbuh Tandi Rongre, setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali berhasil mengamankan 9 sepeda motor hasil curian dengan pelaku lain.


Kapolres Tandi menambahkan, modus operandi yang digunakan pelaku adalah menyasar kendaraan bermotor yang diparkir di tempat yang sepi seperti di area persawahan dan pinggir jalan yang jauh dari rumah warga. 


"Sanjutnya, tersangka merusak kunci sepeda motor tersebut menggunakan kunci T," imbuhnya. 


Saat ini tersangka masih  mendekam di sel tahanan Polres Rembang guna dilakukan pengembangan kasus. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.


Kapolres menambahkan, saat ini 16 sepeda motor hasil kejahatan yang berhasil diamankan berada  di Mapolres Rembang. 


"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, bisa datang ke Polres Rembang untuk mengecek kendaraan dengan membawa surat-surat kendaraan tanpa dikenakan biaya alias gratis. (Aba) 


Rembang Cyber merupakan media online Kabupaten Rembang yang mengabarkan berita rembang terkini, rembang hari ini, seputar rembang dan sekitarnya.


REMBANGCYBER.NET, KOTA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus, Jawa Tengah, sejak Januari hingga Oktober 2020 telah mengungkap 67 kasus peredaran rokok ilegal dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 16 juta batang rokok senilai Rp16,3 miliar.


Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Dwi Prasetyo Rini mengatakan, barang bukti yang diamankan meliputi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT). 


"Potensi kerugian negara mencapai Rp9,5 miliar," terangnya saat sosialisasi terkait Cukai Rokok di Rembang, Senin (19/10/2020). 


Ditegaskan Rini,  penindakan rokok ilegal tersebut sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Kudus untuk memberantas peredaran rokok ilegal.


Rini berharap dengan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran cukai rokok, pangsa pasar rokok yang semula diisi rokok ilegal bisa dimaksimalkan oleh rokok legal sehingga bisa menambah pemasukan negara lewat penerimaan cukai.


Terkait realisasi penerimaan cukai rokok di wilayah kerja KPPBC Kudus, Rini menyebutkan hingga saat ini sebesar Rp20,8 triliun atau 59,23 persen dari target penerimaan sebesar Rp35,9 triliun.


Meskipun penerimaan masih di bawah target, pihaknya berupaya hingga akhir tahun 2020 bisa memenuhi target meskipun secara umum sejumlah perusahaan rokok terpengaruh dengan adanya pandemi COVID-19.


Rini menambahkan, khusus peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Rembang, menurutnya relatif sedikit.


"Tiap kali operasi, hanya dapat 1 atau 2 slop, paling banyak 1 bal," pungkasnya. (Rom) 





Rembang Cyber merupakan media online Kabupaten Rembang yang mengabarkan berita rembang terkini, rembang hari ini, seputar rembang dan sekitarnya.

REMBANGCYBER, KOTA - Ratusan orang berunjuk rasa di depan Kantor KPU Kabupaten Rembang. Mereka tidak puas dengan kinerja KPU dan menganggap telah terjadi kecurangan dalam pelaksanaan pilkada.

Awalnya, demo berjalan tertib. Karena tidak ada titik temu antara perwakilan demonstran dengan komisioner KPU Rembang mengakibatkan demo berubah ricuh.

Massa mulai tersulut emosi oleh provokasi yang dilakukan sebagian pendemo. Kericuhan tak terhindarkan. Massa melakukan pelemparan kepada petugas dengan botol bekas minuman kemasan dan benda keras lainnya.
Tak ingin terpancing, pihak kepolisian mengimbau agar massa melakukan demo dengan tertib. Namun peringatan tersebut tidak digubris. Massa semakin liar.

Aparat kepolisian pun melakukan tindakan tegas dengan melepas anjing. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil. Massa semakin beringas. Polisi akhirnya bertindak tegas menghalau massa dengan menembakkan gas air mata  dan water canon sehingga massa berhasil dipukul mundur. Dengan sigap polisi berhasil menetralisir keadaan.

Semua peristiwa tersebut bukanlah kejadian sesungguhnya melainkan rekayasa  simulasi Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) yang dilakukan Polres Rembang untuk pengamanan Pilkada serentak 9 Desember 2020 yang digelar di Lapangan Gedung Haji Rembang, Sabtu (12/9/2020).

Kapolres Rembang AKBP Kurniawan Tandi Rongre mengatakan, simulasi Sispamkota merupakan suatu ketentuan yang harus dilaksanakan setiap polres dalam rangka kesiapan pengamanan pilkada.

"Simulasi ini sebagai bentuk kesiapan polisi dalam pengamanan pelaksanaan pilkada serentak 9 Desember nanti," ucap Kapolres Tandi Rongre.

Tandi menambahkan untuk pengamanan kerusuhan pada pelaksanaan pilkada ada beberapa tahapan yang harus dilakukan mulai dari imbauan hingga pembubaran paksa dengan menembakkan gas air mata dan water canon.

"Dalam penanganan unjuk rasa sesuai dengan aturan, tidak diperbolehkan menggunakan senjata api," tegasnya.

Tandi menyebut pihaknya mengerahkan 550 personel kepolisian
untuk pengamanan pilkada 9 Desember mendatang.

Tampak hadir dalam simulasi tersebut, Komandan Kodim 0720/Rembang, Letkol Kav Donan Wahyu Sejati, Pj Sekda Rembang Achmad Mualif, Ketua KPU Rembang M Ika Iqbal Fahmi, dan Ketua Bawaslu Rembang Tototok Suparyanto. (Rom)

Rembang Cyber merupakan media online Kabupaten Rembang yang mengabarkan berita rembang terkini, rembang hari ini, seputar rembang dan sekitarnya.

REMBANGCYBER.NET, KOTA - Satreskrim Polres Rembang berhasil mengamankan pelaku pencurian dan penadah mesin traktor. Mereka diringkus saat berada di kediamannya masing-masing.

Kapolres Rembang AKBP Kurniawan Rongre mengatakan, pelaku pencurian SJ (41) asal Kecamatan Sarang yang kesehariannya sebagai tukang kayu. Ia mengaku nekat melakukan aksi pencurian lantaran faktor ekonomi.

Sementara bertindak sebagai penadah adalah ZD (34) asal Kecamatan Sarang
Dikatakan Kapolres Tandi, pencurian bermula pada 2 Agustus 2020 tersangka melakukan aksi mencuri traktor yang terparkir dibelakang rumah korban. Berbekal kunci pas ukuran 17-18, tersangka mempreteli traktor dan mengangkut mesinnya saja.

"Tersangka mengangkut dengan cara memikul menuju lahan tebu milik warga setempat sendirian," terangnya.

Kemudian, pada hari itu juga, pelaku menjual mesin traktor yang berhasil ia curi kepada ZD  seharga Rp. 2 juta.

"Dari hasil penyidikan ternyata tersangka telah melakukan pencurian mesin traktor sebanyak sembilan kali di tiga Kecamatan. Pencurian mesin traktor ini TKP-nya ada tiga Kecamatan yaitu di Kecamatan Sluke, Sarang dan Sedan," imbuhnya.

Sedangkan dari hasil penyidikan ZD, Polisi mendapati barang yang berasal dari tersangka lain yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Sementara dari tangan ZD, Polisi mengamankan delapan unit mesin traktor hasil curian. Barang bukti dari penadah ini yang kita sita ada delapan, namun tersangkanya berbeda-beda. Jadi penadah ini sudah sering menadah barang-barang curian khususnya mesin traktor," imbuh Tandi.

Akibat perbuatannya SJ dijerat Pasal 363 KUHP atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman  penjara paling lama 7 tahun.

Sedangkan ZD dijerat Pasal 480 KUHP atas tindak pidana penadahan dengan ancaman hukuman  penjara selama-lamanya empat tahun. (Rom)

Rembang Cyber merupakan media online Kabupaten Rembang yang mengabarkan berita rembang terkini, rembang hari ini, seputar rembang dan sekitarnya.
Kapolres Rembang AKBP Dolly A Primanto bersama Ketua PWI Rembang, Musyafa' menandatangani MoU. (Rom/Rembangcyber)

REMBANGCYBER.net, KOTA - Polres Rembang terus berinovasi dalam rangka peningkatan layanan kepada masyarakat sekaligus penilaian Zona Integritas atau Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

Salah satunya dengan meneken Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rembang, di aula Mapolres Rembang, Senin (23/3/2020).

Dalam nota kesepahaman tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk saling menunjang kelancaran akses informasi, yang akan disuguhkan kepada masyarakat.

Kapolres Rembang, AKBP Dolly A Primanto mengatakan dengan upaya tersebut, akan turut mengangkat Zona Integritas yang sedang digelorakan oleh Polres Rembang saat ini.

“Polres Rembang dalam tahap penilaian nominasi salah satu Polres di wilayah Jawa Tengah, kategori Zona Integritas. Soalnya nggak semua Polres masuk dalam nominasi," ucap Kapolres Dolly.

Dolly menegaskan kebijakan ini tidak hanya bersifat sesaat, tetapi akan berjalan secara berkesinambungan. Harapannya, inovasi yang dilakukan dapat bermanfaat untuk masyarakat, terutama dari sisi keterbukaan informasi.

“Ini ibaratnya nggak cuma hangat-hangat tahi ayam, habis ini sudah. Tapi akan terus kita dorong. Minimal semakin mendekatkan polisi dengan masyarakat," imbuh Kapolres Dolly.

Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rembang, Musyafa’ mengapresiasi MoU meski sebelumnya hubungan kemitraan antara PWI dengan Polres sudah terjalin sangat baik.

“Kegiatan-kegiatan Polres meski belum dinaungi MoU pun, sudah sering diberitakan oleh temen-temen wartawan. Tapi setelah ada perjanjian kerja sama ini, kami berharap bisa diperluas. Misalnya dalam bentuk pelatihan bersama antara seksi Humas dengan PWI," ucapnya.

Musyafa’ berharap polisi senantiasa memantau situasi yang berkembang di tengah masyarakat, sehingga kegiatan yang dilakukan benar-benar sesuai dengan kebutuhan warga.

“Misalnya kemarin ramai informasi penculikan anak, antisipasi apa yang dilakukan Polsek maupun Polres. Wartawan akan tertarik memblow-up, karena menjadi perhatian masyarakat. Sekarang ramai antisipasi Corona, apa saja yang dilakukan polisi. Kalau wartawan menyebutnya harus up to date," pungkas Musyafa’.

Kesepakatan bersama ini nantinya akan ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi tiap 6 bulan sekali, untuk analisa dan evaluasi. Sedangkan masa nota kesepahaman tersebut berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan. (Rom)

Rembang Cyber merupakan media online Kabupaten Rembang yang mengabarkan berita rembang terkini, rembang hari ini, seputar rembang dan sekitarnya.
Direktur Rumah Sakit dr R Soetrasno Rembang, Agus Setyo Hadi Purwanto (batik) foto bersama dengan dr Gatot Suharto (putih) dan Ketua PWI Rembang Musyafa. (Rom/Rembangcyber)

REMBANGCYBER.net, KOTA - Manajemen RSUD dr R Soetrasno Rembang menggelar seminar bertema Kajian Hukum Kesehatan dalam Pelayanan dan Informasi Medis di Gedung Diklat Lantai 2, RSUD dr Soetrasno, Sabtu (22/2/2020).

Seminar menghadirkan tiga narasumber yakni dokter spesialis anak, dr Mayasari Dewi, dokter forensik Rumah Sakit Karyadi Semarang, dr Gatot Suharto dan Ketua PWI Rembang Musyafa.

Direktur Rumah Sakit dr R Soetrasno Rembang, Agus Setyo Hadi Purwanto mengatakan tujuan seminar untuk menambah wawasan pengetahuan para medis dan praktisi kesehatan terkait pelayanan kesehatan dari sudut pandang keterbukaan pers dan hukum kesehatan.

"Selain itu, kami ingin membangun sinergi dengan insan pers di Rembang dengan menjalin koordinasi dan komunikasi yang baik," ucap Agus.

Agus menambahkan, seminar memperingati Hari Ulang Tahun RSUD dr R Soetrasno ke-65 ini diharapkan dapat menambah ilmu baru bagi praktisi kesehatan di lingkup RSUD dan Puuskesmas di Kabupaten Rembang untuk dapat melayani kebutuhan informasi yang digali wartawan yang disampaikan kepada masyarakat dengan tidak melanggar hak-hak pasien.

"Misalnya, satu sisi ada aturan merahasiakan rekam medis seorang pasien, di sisi lain ada UU Pers. Ternyata melalui seminar diketahui titik temunya di mana. Kebetulan yang hadir mayoritas petugas medis dan wartawan. Kita berharap mereka saling memahami tugas pokok fungsi masing-masing," imbuhnya.

Agus menambahkan, RSUD dr Soetrasno Rembang kedepannya akan menyiapkan ruang media center di rumah sakit guna memudahkan para pewarta menggali informasi yang diperlukan.
"Jadi kalau ada peristiwa menonjol, segala sesuatunya bisa dikomunikasikan di ruang tersebut," tegas Agus.

Ketua PWI Rembang, Musyafa dalam paparannya mengatakan, kerja wartawan dilindungi oleh undang-undang. Seseorang yang menghalangi kerja wartawan atau pers dapat dijerat ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.

“Sama sekali nggak bermaksud menakut-nakuti, tapi memang aturan dalam Undang-Undang Pers seperti itu," ucapnya.

Meski demikian, imbuh Musyafa, pers tidak bisa sembarangan memberitakan karena ada aturan main dan kode etik yang harus ditaati.

Mengacu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), ada 10 jenis informasi yang tidak boleh diberitakan yakni; informasi yang dapat mengganggu proses penegakan hukum, informasi yang dapat mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual, informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, informasi yang dapat mengungkap kekayaan alam Indonesia, informasi yang dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional, informasi yang dapat merugikan hubungan luar negeri Indonesia, informasi yang dapat mengungkap informasi pribadi dalam data otentik atau kemauan terakhir wasiat seseorang, informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi
memorandum atau surat badan publik yang sifatnya rahasia, dan informasi yang tidak boleh diungkap berdasarkan Undang-Undang.
Musa merinci rahasia pribadi seseorang  termasuk di dalamnya adalah rekam medis pasien. Pers tidak boleh mengungkapnya, karena informasi pribadi bukanlah konsumsi publik.

“Namun hak privasi seseorang juga dibatasi oleh kepentingan publik. Misalnya seseorang melakukan tindak pidana, di persidangan yang terbuka untuk umum, banyak informasi pribadinya diungkap dan pers dapat menyebarkan informasi tersebut. Contoh lain, peristiwa kecelakaan, wabah penyakit, bencana alam, identitas korban bisa diberitakan, tanpa mengganggu privasi, “ terang Musyafa.

Musyafa menegaskan, untuk pasien penderita HIV/Aids, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), maupun korban tindak asusila,  pers akan menutupi identitas yang bersangkutan.

“Berita menyangkut peristiwanya ndak masalah. Tapi tidak dengan identitasnya. Jangan sampai mudah terlacak. Kuncinya, kepentingan publik menjadi tolok ukur, suatu informasi layak dirahasiakan atau tidak," tegasnya.

Sementara itu, dr Gatot Suharto, yang meripakan ahli forensik Rumah Sakit Karyadi Semarang  yang juga anggota Badan Hukum Dan Pembelaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Tengah menyampaikan berdasarkan kode etik kedokteran, seorang dokter wajib merahasiakan rekam medis pasien, bahkan sampai pasien meninggal dunia sekalipun.

“Ini tercantum dalam pasal 16 kode etik kedokteran. Tadi sudah disampaikan bagaimana batasan antara privasi dan publik," kata dr Gatot.

Dokter anak, dr Mayasari Dewi lebih banyak menyoroti masalah stunting di Kabupaten Rembang. Menurutnya untuk meminimalisir kasus stunting diperlukan kerjasama semua pihak baik pemerintah selaku stakeholder, praktisi kesehatan dan masyarakat. (Rom)
Rembang Cyber merupakan media online Kabupaten Rembang yang mengabarkan berita rembang terkini, rembang hari ini, seputar rembang dan sekitarnya.
Kasatresnarkoba Polres Rembang, Iptu M Edi Sismanto menerima Pengurus Baanar Ansor Rembang, Kamis (13/2/2020). (Rom/Remvangcyber)

REMBANGCYBER.net, KOTA - Badan Ansor Anti Narkoba (Baanar) Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Rembang menggelar silaturahmi dengan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang, Kamis (13/2/2020) pagi.

Rombongan  Baanar GP Ansor Rembang yang dipimpin Ketua Baanar, Imam Syarifudin ditemui langsung Kasatresnarkoba Iptu M Edi Sismanto di ruang kerjanya.

Kasatresnarkoba Polres Rembang, Iptu M Edi Sismanto mengaku senang dan berterimakasih atas kehadiran Baanar yang memiliki misi sama yakni memerangi peredaran narkoba yang mengancam masa depan generasi muda.

"Terimakasih sudah silaturahmi. Kedepannya tentu kita bisa membangun kerjasam dengan saling tukar informasi dan berkoordinasi untuk dapat menekan angka kasus penyalahgunaan narkoba di Rembang," ucap Iptu Edi.

Kasatresnarkoba Edi menambahkan, pihaknya siap menjalin kerjasama yang erat dengan Baanar dalam penanggulangan dan pencegahan penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Rembang.

"Wujud kerjasama misalnya nanti kita brsama-sama menggalakkan sosialisasi, pelatihan, seminar, workshop dan lainnya kepada masyarakat agar mereka tahu betul akan bahaya narkoba, terutama kaum pelajar dan generasi muda bahkan sampai anak-anak. Selain itu nanti dari Baanar juga bisa menginformasikan kepada kami setiap ada tanda-tanda yang mencurigakan dari warga yang terindikasi narkoba," imbuh Edi.

Ketua Baanar, Imam Syarifudin mengatakan tujuan silaturahmi diantaranya untuk mengenalkan  Baanar yang merupakan badan semiotonom GP Ansor yang tujuan utamanya untuk berperan aktif melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba, serta pendampingan korban narkoba.

"Alhamdulillah kami bisa silaturahim dengan jajaran Satresnarkoba. Selain untuk mengenalkan Baanar kepada Polres Rembang, kami ingin ada kerjasama yang erat  utamanya untuk tindakan pencegahan penyalahgunaan narkoba. Mencegah tentu lebih baik dari pada pengobatan," ucap Imam.

Dengan ikhtiar ini, tambah Imam,  Baanar akan mampu memberikan upaya nyata untuk menekan angka kasus narkoba di Rembang.

"Kita tak hanya berhenti di sini, tapi akan kita tindaklanjuti dengan kegiatan-kegiatan nyata di lapngan," pungkas Imam. (Rom)

Rembang Cyber merupakan media online Kabupaten Rembang yang mengabarkan berita rembang terkini, rembang hari ini, seputar rembang dan sekitarnya.
Kapolres Rembang AKBP Dolly A Primanto saat gelar perkara di Mapolres Rembang, Kamis (23/1/2020). (Rom/Rembangcyber)

REMBANGCYBER.net, KALIORI - Dibakar cemburu, SN (37) alias Bedot, warga Pati nekat merusak rumah dan membawa kabur mobil temannya sendiri berinisial PM (33), yang diduga berselingkuh dengan istrinya. Akibat perbuatan nekat tersebut, Bedot harus mendekam di jeruji besi Mapolres Rembang.

Kapolres Rembang AKBP Dolly A Primanto menjelaskan, SN alias Bedot melancarkan aksinya pada Selasa,14 Januari dini hari sekira pukul 04.30 WIB sambil membawa senjata tajam berupa dua bilah keris. Ketika itu, pelaku yang mengendarai Toyota Calya warna merah mengajak serta tiga orang rekannya mendatangi rumah korban di  Desa Tasikharjo Kecamatan Kaliori, Rembang, Jawa Tengah.

"Sesampainya di rumah korban, pelaku menggedor pintu rumah. Namun tidak ada yang membukakan pintu. Kemudian para pelaku membuka paksa pintu rumah tersebut dengan cara mendobrak. Setelah pintu terbuka, para pelaku masuk ke dalam rumah mencari keberadaan korban. Karena tak bertemu, akhirnya pelaku merusak sejumlah perabot rumah tangga. Pelaku SN juga membawa lari mobil Toyota Avanza milik korban," terang AKBP Dolly di Mapolres Rembang, Kamis (23/1/2020) siang.

Saat hendak membawa mobil korban, imbuh AKBP Dolly, aksi pelaku diketahui salah seorang kerabat korban.

"Pelaku sempat menyekap kerabat korban sambil menodongkan keris sebelum membawa mobil korban," imbuhnya.

Selain menahan SN, pihak kepolisian juga menangkap teman SN berinisial JN alias Moyong yang juga warga Pati. Sedangkan 2 orang pelaku lainnya hingga kini masih dalam pengejaran.
Berdasarkan pengakuan SN, dirinya nekat melakukan hal tersebut karena cemburu terhadap korban. SN sakit hati terhadap korban lantaran ia sempat memergoki sang istri pernah bersama korban di rumahnya.

"Kawan sudah saya anggap sebagai saudara. Saya mau jumpa baik-baik malah dia gak mau ketemu. Saya datangi ke rumah. Sampai sana gak ketemu, sehingga saya acak-acak rumahnya. Saya merasa, istri saya dan saya ini dilecehkan. Mobil saya bawa buat saya sandera maksud saya agar dia mau menemui saya," ucap SN kepada wartawan.

Kedua pelaku  diancam dengan pasal 365  KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Rom)

Rembang Cyber merupakan media online Kabupaten Rembang yang mengabarkan berita rembang terkini, rembang hari ini, seputar rembang dan sekitarnya.
Kapolres Rembang AKBP Dolly A Primanto (kiri) didampingi Wakapolres Rembang, Kompol Tamlikhan. (Rom/Rembngcyber)

REMBANGCYBER.NET, KOTA - Angka kecelakaan lalu lintas selama tahun 2019 di wilayah Kabupaten Rembang tergolong tinggi. Dibanding dengan tahun 2018, angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Rembang mengalami peningkatan sebesar 23,51 % dari 437 kasus kecelakaan menjadi 538 kasus.

Hal itu diungkapkan Kapolres Rembang, AKBP Dolly A Primanto saat press release akhir tahun 2019 di Aula Mapolres Rembang, Senin (30/12/2019).

"Kasus laka lantas meningkat, namun jumlah korban jiwa akibat laka lantas tersebut justru mengalami penurunan," terang Kapolres Dolly.

Pada tahun 2018, imbuh AKBP Dolly, laka lantas memakan  korban jiwa 132 orang, dan pada tahun 2019 laka lantas dengan korban jiwa turun menjadi 107 orang.

"Berdasar hasil analisa, faktor kesalahan manusia menjadi penyebab dominan laka lantas," imbuh AKBP Dolly.

Meski angka kecelakaan tinggi, namun pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Rembang selama tahun 2019 mengalami penurunan mencapai 23,51 %.  Tahun 2018 pelanggaran sebanyak 47.161 dan pada tahun 2019 turun menjadi 36.074.

Terkait tingginya angka kecelakaan lalu lintas, Kasatlantas Polres Rembang, AKP Sri Martini mengatakan hal itu dipicu karena Rembang Rembang memiliki garis Pantura yang panjang mencapai 63 kilometer.

"Kita punya jalur Pantura yang cukup panjang. Dan, Rembang merupakan titik lelah bagi pengendara sehingga banyak kecelakaan yang disebabkan karena kelengahan pengemudi akibat kecapekan. Kami mengimbau kepada semua pengendara untuk selalu berhati-hati. Jika lelah harus berhenti istirahat jangan dipaksakan karena kepadatan jalur Pantura bisa membahayakan ," ucapnya.

Tingginya angka kecelakaan menjadi pekerjaan rumah utama bagi Satlantas Polres Rembang.

"Kita akan gencarkan kampanye keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat utamanya kepada para pelajar di sekolah-sekolah. Selain itu peran orang tua untuk mengawasi putra putrinya agar melarang anak di bawah umur mengemudikan kendaraan sendiri di jalan raya juga akan sangat membantu menurunkan jumlah angka kecelakaan di jalan," pungkas AKP Sri Martini. (Rom)

Rembang Cyber merupakan media online Kabupaten Rembang yang mengabarkan berita rembang terkini, rembang hari ini, seputar rembang dan sekitarnya.
Petugas tengah melakukan pengecekan uji kelaikan kendaraan di Terminal Rembang. (Rom/Rembangcyber)

REMBANGCYBER.NET, KOTA - Dinas Perhubungan Kabupaten Rembang menggelar operasi pemeriksaan kelaikan kendaraan atau
Ramp Check pada bus angkutan umum, Rabu (18/12/2019) di Terminal Rembang.

Operasi melibatkan personel Dinas Perhubungan (Dinhub) Rembang,  Satlantas Polres Rembang, Dinas Kesehatan Rembang dan Jasa Raharja.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Rembang, H M Daenuri mengatakan, sasaran pemeriksaan meliputi rem, wiper kaca, klakson, ban, kaca spion,  lampu utama, lampu penunjuk arah, lampu rem, alat pengukur kecepatan, ban cadangan, pembuka ban, dongkrak, P3K serta kelengkapan dokumen surat kendaraan.

"Ramp Check bertujuan untuk memastikan kendaraan umum yang digunakan sebagai angkutan liburan Natal dan Tahun Baru laik jalan, sehingga potensi kecelakaan di Kabupaten Rembang bisa diminimalisir," ucap Daenuri.
Dalam operasi tersebut, selain pemeriksaan kelengkapan dan kelaikan armada, sopir bus antar kota antar provinsi (Akap) yang melintas juga diwajibkan menjalani tes urine.

Pemeriksaan urine melibatkan personel Satresnakorba Polres Rembang. Dari 15 sopir bus yang menjalani tes urine, hasilnya negatif. Mereka dinyatakan layak mengemudikan kendaraan umum berpenumpang.

Selain tes urine, juga dilakukan cek kondisi kesehatan pengemudi. Hal itu untuk memastikan bahwa pengemudi dalam keadaan sehat dan tidak dalam pengaruh alkohol,  narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya yang dapat membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain.

Uji kelaikan kendaraan dilakukan untuk memastikan semua kendaraan umum benar-benar laik jalan saat mendekati perayaan libur Natal dan Tahun Baru.

Sementara itu Kasatlantas Polres Rembang melalui Kanit Laka, Ipda Ryan Mitha Pangesti  menyatakan, dari hasil pemeriksaan kelengkapan ada enam bus yang terpaksa ditilang.
"Penyebabnya, sopir lupa membawa buku uji dan kartu pengawasan sebanyak 5 bus dan satu armada kedapatan buku KIR habis masa uji," terang Ipda Mitha. (Rom)

Rembang Cyber merupakan media online Kabupaten Rembang yang mengabarkan berita rembang terkini, rembang hari ini, seputar rembang dan sekitarnya.
Tersangka digelandang petugas ke sel tahanan Mapolres Rembang. (Rom/Rembangcyber)
REMBANGCYBER.net, KOTA - Satreskrim Polres Rembang berhasil membekuk pelaku penyiraman dan pembakaran dua orang hidup-hidup yang terjadi di Jalan Desa sumberjo, Kecamatan Rembang pada Jumat (29/11/2019) silam.

Pelaku berinisial SM (50). Dia ditangkap di rumahnya, di Kecamatan Rembang pada Rabu (4/12/2019) pagi.

Kapolres Rembang, AKBP Dolly A Primanto didampingi Kasatreskrim AKP Bambang Sugito mengatakan, tindakan pelaku yang tega membakar hidup-hidup korban  dilatarbelakangi persoalan cemburu.

"Tersangka mengaku sakit hati karena istrinya sering diganggu oleh korban," terang AKBP Dolly A Primanto kepada wartawan dalam konferensi pers di halaman mapolres setempat,
Kamis (5/12/2019).

Kapolres Dolly menambahkan, tertangkapnya SM ini berawal dari keterangan korban setelah sempat mendapat perawatan intensif di RS dr Sutrsno Rembang,  dan keterangan sepuluh saksi serta barang bukti yang ada.

"Berdasar pengakuan pelaku, SM telah membuntuti korban Sukarno (39) yang beberapa kali pergi dengan istrinya. Sampai akhirnya SM berinisiatif untuk membakar Sukar. Sedangkan korban Ivan Agus Setiyarno (34) adalah rekan korban Sukarno yang kebetulan berada di tempat kejadian perkara saat peristiwa pembakaran terjadi," imbuhnya.

"Saya spontan beli bensin eceran, tidak pernah mengancam korban sebelumnya. Langsung saya bakar. Saya buntuti sekitar satu jam dari tempat parkir Pasar Rembang, sebelum saya bakar," ucap tersangka SM saat ditanya wartawan.

SM mengaku tidak pernah berpikiran untuk membunuh, tetapi hanya ingin memberikan pelajaran kepada korban. SM juga mengaku tidak pernah kenal korban sebelumnya.

Atas perbuatannya tersebut, SM dijerat dengan pasal 187 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Peristiwa pembakaran terjadi di pinggir jalan Desa Sumberjo Kecamatan Rembang pada Jumat (29/11/2019).

Kedua korban yakni Sukarno (39) warga Desa Seren Kecamatan Sulang, Rembang mengalami luka bakar 70 persen, dan Ivan Agus Setiyarno (34) warga Desa Sumberjo Kecamatan Rembang mengalami 40 persen luka bakar.


Saat ini korban masih dirawat di RS dr R Sutrasno Rembang. (Rom)

Rembang Cyber merupakan media online Kabupaten Rembang yang mengabarkan berita rembang terkini, rembang hari ini, seputar rembang dan sekitarnya.
Polres Rembang gelar Sosialisasi Tujuh Program Prioritas Kapolri. (Rom/Rembangcyber)

REMBANGCYBER.net, KOTA - Kapolres Rembang AKBP Dolly A Primanto sosialisasikan Tujuh Program Prioritas Kapolri, Jenderal Polisi Idham Aziz kepada para pejabat utama, Kanit dan Kapolsek di lingkup Polres Rembang di Hotel Fave, Senin (2/12/2019) pagi.

Kapolres Rembang AKBP Dolly A Primanto menegaskan, Tujuh Program Prioritas yang merupakan Commander Wish Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz,  wajib dijalankan oleh seluruh anggota tanpa terkecuali.

Dipaparkannya, Tujuh Program Prioritas tersebut yang pertama adalah mewujudkan sumber daya manusia (SDM) unggul.

"Setiap anggota Polri diharapkan mampu menjadi pribadi yang baik sebagai panutan masyarakat," ucapnya.

Selanjutnya, imbuh AKBP Dolly, pemantapan Harkamtibmas, penguatan Gakum (penegakan hukum) yang profesional dan berkeadilan, dan pemantapan manajemen media.

"Setiap tingkatan baik di Polsek maupun Polres harus menjalin hubungan baik dengan media sebagai wujud sinergitas polisi dan wartawan," imbuhnya.

Selanjutnya, imbuhnya lagi, penguatan sinergi polisional, penataan kelembagaan dan penguatan pengawasan.

“Program Prioritas Kapolri ini wajib dilaksanakan. Ini merupakan langkah untuk mewujudkan Polri yang semakin unggul, untuk itu seluruh anggota harus dapat mengimplementasikannya dengan baik," pungkasnya. (Rom)

Rembang Cyber merupakan media online Kabupaten Rembang yang mengabarkan berita rembang terkini, rembang hari ini, seputar rembang dan sekitarnya.
Kapolres Rembang AKBP Dolly A Primanto didampingi Kasatreskrim Polres Rembang AKP Bambang Sugito saat gelar perkara Upal di Mapolres Rembang, Senin (2/12/2019). (Rom/Rembangcyber)

REMBANGCYBER.NET, SUMBER - Satreskrim Polres Rembang, Jawa Tengah berhasil meringkus tersangka pengedar uang palsu (upal) atas nama SAW (40), warga Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan.

Kapolres Rembang, AKBP Dolly A Primanto mengatakan, pengungkapan peredaran uang palsu di Rembang bermula dari laporan masyarakat.

"Tersangka awalanya hendak taruhan saat Pilkades serentak pada 6 November silam. Nah ketika itu, tersangka bertemu dengan salah seorang warga Desa Ronggo berinisial SP di Pasar Krikilan Sumber. Mereka sepakat taruhan Rp5 juta. Karena uang SP kurang, dia pinjam ke SR. Selanjutnya uang taruhan Rp10 juta dibawa SR. Sedang uang Rp5 juta dari SP dibawa tersangka. Tak berselang lama, ada teman SR berinisila SJ yang mau tukar uang Rp3 juta dengan pecahan Rp20.000. SJ curiga, uang pecahan Rp20 ribu yang diterimanya palsu. Selanjutnya SJ menyampaikan hal itu ke SR. SR lalu memeriksa uang taruhan yang masih terbungkus plastik. Karena curiga uang itu palsu, selanjutnya SR melaporkan kasus itu ke Polres Rembang," terang AKBP Dolly, Senin (2/12/2019).

Selanjutnya polisi memburu tersangka. Tersangka berhasil ditangkap di Solo pada Selasa (11/11/2019).

Polisi berhasil mengamankan barang bukti uang palsu dari tangan pelapor berupa 40 lembar uang kertas pecahan Rp100.000  tahun emisi 2014 dan 300 lembar uang kertas pecahan Rp20.000 tahun emisi 2004.

Sedang dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 16 lembar  uang kertas palsu pecahan Rp100.000 tahun emisi 2014, 136 lembar uang kertas pecahan Rp50.000 tahun emisi 2016 dan 2005 , 133 lembar uang kertas pecahan Rp20.000 tahun emisi 2004 serta satu lembar uang kertas pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005.
Selain itu, polisi juga mengamankan sepada motor Honda Beat milik pelaku yang digunakan saat transaksi.

"Tersangka dikenakan pasal 36 Undang UU RI Nomor 7 tahun  2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 50 miliar," imbuh Kapolres Dolly.

Atas kasus ini, Kapolres Dolly mengimbau kepada segenap masyarakat untuk lebih berhati-hati saat  menerima uang, apalagi dalam waktu dekat akan ada gelaran Pilkada 2020 dan kegiatan lain yang sifatnya transaksional.

"Kami mengimbau semua warga untuk lebih berhati-hati. Biasanya pelaku memanfaatkan momentum seperti Pilkades dan Pilkada untuk melancarkan aksinya. Masyarakat harus cermat dan teliti," tandasnya.

Saat ini Polres Rembang tangah melakukan pengembangan atas kasus ini guna membongkar jaringan yang terlibat dalam kasus peredaran upal di Rembang. (Rom)

Rembang Cyber merupakan media online Kabupaten Rembang yang mengabarkan berita rembang terkini, rembang hari ini, seputar rembang dan sekitarnya.
Kapolres Rembang AKBP Dolly A Primanto didampingi Kasatreskrim AKP Bambang Sugito saat gelar perkara. (Rom/Rembangcyber)

REMBANGCYBER.net, BULU -  Polres Rembang menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus pembakaran dump truk yang terlibat kecelakaan hingga mengakibatkan pengendara sepeda motor tewas di jalan raya  Rembang-Blora, turut tanah Dusun Nyikaran Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang pada Jumat, 8 November silam.

Kapolres Rembang, AKBP Dolly A Primanto didampingi Kasat Reskrim AKP Bambang Sugito, mengatakan, dua orang tersangka pelaku yang diamankan berinisial K dan N, warga Desa Pasedan, Kecamatan Bulu.

Keduanya diduga terlibat melakukan pembakaran, sekaligus memprovokasi massa untuk melakukan aksi serupa.

“Tersangka sudah ditahan di sel Mapolres Rembang. Sangkaan pasalnya merusak barang secara bersama-sama. Masih kita lakukan penyidikan lanjutan, untuk mencari pelaku lain,“ ucap Kapolres Dolly, Selasa (26/11/2019).

Tidak menutup kemungkinan, lanjut Kapolres Dolly,  jumlah tersangka akan bertambah, karena kasus ini terus dikembangkan.

Kasus pembakaran bermula saat sebuah dump truk menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas di Jalan Rembang – Blora, tepatnya di Dusun Nyikaran, Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, pada Jumat (8/11/2019) sekira pukul 16.00 WIB.

Dump truk bernomor polisi K 1840 CM milik PT Pasir Mas Berkah itu, dikemudikan Eko Pramono (36), warga Desa Sridadi Rembang. Sedangkan korban tewas merupakan pembonceng sepeda motor, berinisial MAJ (17), warga Desa Pasedan Kecamatan Bulu.

Diduga rekan-rekan korban merasa tidak terima atas kejadian tersebut dan melampiaskan kemarahannya dengan membakar truk. (Rom)

Rembang Cyber merupakan media online Kabupaten Rembang yang mengabarkan berita rembang terkini, rembang hari ini, seputar rembang dan sekitarnya.
Kapolres Rembang AKBP Dolly Arimaxionari Primanto didampingi Wakapolres Rembang Kompol Sumaryono. (Rom/Rembangcyber)

REMBANGCYBER.NET, KOTA - Polres Rembang mengkampanyekan slogan "Ayo Jogo Rembang". Slogan tersebut diharapkan mampu mendongkrak partisipasi masyarakat dalam memelihara keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing.

“Ayo Jogo Rembang merupakan penjabaran program dari Kapolri yakni “Jogo Negoro, Jogo Wargo”, kemudian diturunkan ke Polda Jawa Tengah menjadi “Jogo Wargo Jateng”. Di Rembang kita punya slogan Ayo Jogo Rembang, kebetulan Forkopimda juga mendukung," terang Kapolres Rembang, AKBP Dolly Arimaxionari Primanto saat ngopi bareng dengan wartawan di RM Prau Kuno, Kamis (10/10/2019) petang.

AKBP Dolly menambahkan, pihaknya mengawali slogan Ayo Jogo Rembang dengan bersepeda saat berangkat kerja. Dengan bersepeda, dirinya dapat mengamati aktivitas warga sekaligus memantau anggotanya di lapangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Yang kita kedepankan adalah pelayanan kepada warga. Ibadahnya polisi adalah ikhlas dalam pengabdian melindungi dan mengayomi masyarakat. Kalau hal itu dilakukan akan menjadi ladang ibadah,“ imbuh Kapolres Dolly.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Rembang juga mengajak para awak media untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah melalui pemberitaan.

“Berita yang sifatnya kritik membangun, nggak masalah. Kebetulan saat saya bertugas di Jawa Timur, juga sering berhubungan dengan temen-temen wartawan. Jadi paham rutinitas keseharian mereka, “ pungkasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rembang, Sarman Wibowo mengatakan, selama ini sudah terjalin hubungan baik antara insan pers dengan polisi.

“Semoga di bawah kepemimpinan pak Dolly bisa ditingkatkan,“ ucap Sarman. (Rom)

Rembang Cyber merupakan media online Kabupaten Rembang yang mengabarkan berita rembang terkini, rembang hari ini, seputar rembang dan sekitarnya.

Satpol PP lakukan pembinaan kepada pelajar yang terjaring razia. (Rom/Rembangcyber)
REMBANGCYBER.NET, KOTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang menjaring 48 pelajar dari berbagai sekolah yang kedapatan ngopi saat jam pelajaran, Rabu (3/9/2019).

Para pelajar tersebut terjaring razia saat ngopi di sebuah warung kopi di wilayah Desa Kabongan Kidul Kecamatan Rembang.

Tak hanya pelajar SMA sederajat yang tertangkap razia, melainkan juga pelajar SMP.

Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Rembang, Teguh Maryadi mengatakan, mereka yang terjaring razia akan dilakukan pembinaan.

“Kita lakukan pembinaan di kantor. Selanjutnya mereka kita minta untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi,” terangnya.

Teguh juga menegaskan, pihaknya langsung melakukan pemanggilan terhadap pemilik warung kopi yang disinyalir sebagai tempat tongkrongan para pelajar yang membolos.

Dalam razia tersebut, petugas juga menemukan beberapa pelajar yang merokok. Bahkan beberapa diantaranya teeindikasi usai mengkonsumsi minuman keras lantaran kedapatan bau alkohol pada mulutnya. (Rom)

Rembang Cyber merupakan media online Kabupaten Rembang yang mengabarkan berita rembang terkini, rembang hari ini, seputar rembang dan sekitarnya.

Kapolres AKBP Pungky Bhuana Santoso berpamitan dengan anggota. (Rom/Rembangcyber)
REMBANGCYBER.NET, KOTA -Kapolres Rembang yang semula dijabat AKBP Pungky Bhuana Santoso resmi digantikan oleh AKBP Dolly Arimaxionari Primanto.

Pergantian pimpinan tersebut ditandai dengan prosesi tradisi pedang pora di halaman Mapolres Rembang, Senin (30/9/2019) siang.

AKBP Pungky Bhuana yang sudah menjabat selama dua setengah tahun sebagai Kapolres Rembang akan mengisi jabatan baru sebagai Kapolres Magelang. Sedangkan Penggantinya, AKBP Dolly Arimaxionari Primanto sebelumnya menjabat Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.

Tradisi pedang pora digelar setelah serah terima jabatan digelar di Mapolda Jawa Tengah, Sabtu (28/9/2019).

Kapolres AKBP Dolly disambut dengan pedang pora. (Rom/Rembangcyber)
Di bawah sengatan terik matahari, prosesi pedang pora berjalan khidmat. Prosesi pedang pora sendiri merupakan tradisi yang biasa digelar Polres Rembang saat pergantian pimpinan.

Kapolres Rembang yang lama AKBP Pungky beserta istri dan Kapolres Rembang yang baru AKBP Dolly bersama istri melewati satu persatu pasukan pedang pora yang siaga di halaman mapolres setempat.

Kepada para wartawan, AKBP Pungky Bhuana Santoso  menyampaikan permohonan maaf apabila dalam menjalankan tugas banyak kekurangan. Ia juga menyampaikan terimakasih atas dukungan dari segenap lapisan masyarakat, sehingga Kabupaten Rembang menjadi daerah yang sangat kondusif.

“Sebagai orang biasa, saya secara pribadi maupun keluarga minta maaf. Partisipasi, doa restu dari semua pihak, terima kasih sekali. Semoga Rembang kedepan semakin maju,“ ucap Kapolres Pungky.

Sementara itu, Kapolres baru AKBP Dolly menyatakan ingin bersilaturahmi terlebih dahulu dengan sejumlah tokoh di Rembang, selanjutnya baru melakukan koordinasi internal.

"Tentunya kami ingin meneruskan program-program Kapolres yang lama dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Apa yang sudah ditorehkan oleh Pak Pungky, saya akan coba pelan-pelan, menyesuaikan diri,“ ucap AKBP Dolly. (Rom)

Rembang Cyber merupakan media online Kabupaten Rembang yang mengabarkan berita rembang terkini, rembang hari ini, seputar rembang dan sekitarnya.
Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso saat jumpa pers terkait penangkapan pengedar sabu-sabu. (Rom/Rembangcyber)
REMBANGCYBER.net, KOTA - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rembang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Dua sejoli berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Rembang berikut barang  bukti berupa sabu-sabu seberat 7,3 gram saat perjalanan Surabaya-Semarang.

Sepasang kekasih tersebut adalah Moch Arifin (33), warga Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dan kekasihnya, Wulan Novita Sari (22), warga Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Kasatres Narkoba Polres Rembang, Iptu Edi Sismanto tunjukkan barang bukti sabu-sabu. (Rom/Rembangcyber)
Berdasar hasil penyidikan, dua orang ini berperan sebagai pengedar.

Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso mengungkapkan sepasang kekasih tersebut akan menikah, pekan depan.

“Hasil penyelidikan mendapati orang ini pengedar. Sabu ini diecer, dijual di sepanjang jalan yang dilalui mulai dari Surabaya menuju ke Semarang. Barang bukti yang diamankan adalah sabu-sabu seberat 7,3 gram,” kata Kapolres Pungky, Selasa (17/9/2019).

Barang bukti Honda Jazz diamankan di Mapolres Rembang. (Rom/Rembangcyber)
Kapolres Pungky menambahkan, modus operandinya, mereka menjual tidak langsung bertatap muka melainkan meletakkan barang haram tersebut di suatu tempat sesuai kesepakatan.

"Sebelumnya, mereka berhubungan melalui telepon dengan pembeli. Setelah selesai transaksi, nomor itu dibuang sehingga tidak terlacak. Setelah uangnya ditransfer, kemudian barang di taruh di suatu tempat misal di bawah pohon. Nanti pembelinya akan mengambil sendiri. Harganya 1 gram sekitar 1,2 sampai 1,5 juta,” tambah Kapolres Pungky.

Kini keduanya berikut barang bukti sabu-sabu dan mobil Honda Jazz warna biru dengan Nomor Polisi
H 1593 BH telah diamankan di Mapolres Rembang.

Keduanya diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kasatres Narkoba Polres Rembang, Iptu Edi Sismanto mengatakan pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu ini merupakan pengungkapan dengan barang bukti terbesar delapan tahun terakhir.

"Ini kasus terbesar yang berhasil dibongkar Satresnarkoba Polres Rembang sejak 2011. Kami tidak akan tolerir sedikitpun terkait penyalahgunaan narkoba," terang Iptu Edi. (Rom)