Kemeriahan thong thong lek |
Hal itu dilakukan untuk menghindari gesekan ataupun persaingan tak sehat terkait bakal digelarnya Pilkada 9 Desember 2015.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Rembang yang juga ketua panitia, Karsono mengatakan, larangan ini semata-mata untuk menjaga kerukunan dan kondusifitas jelang digelarnya Pilkada 9 Desember mendatang.
"kalau tak diatur, dikhawatirkan pada saat festival akan timbul persaingan tak sehat dan gesekan-gesekan antar peserta yang berbeda. Meskipun sponsor dari pihak swasta tetap tidak diperbolehkan untuk dipajang. Yang boleh dicantumkan hanya nama grup saja," terangnya, Kamis (2/7/2015).
Pada festival tersebut, peserta wajib menyanyikan satu dari dua lagu wajib yakni A ba Ta Sa atau Padang Bulan.
Saat ini sedikitnya sudah ada 6 grup thong-thong lek yang sudah mendaftar. (RC-1)
Kirim Komentar: