![]() |
Berdasar hasil penelitian administrasi syarat calon, ketiga Pasangan Calon (Paslon) belum melengkapi semua berkas dokumen seperti yang disyaratkan.
Berikut dokumen yang belum dilengkapi masing-masing Paslon.
Abdul Hafidz-Bayu Andriyanto
Hafidz belum menyerahkan naskah visi dan misi, bukti LHKPN dari KPK, serta rekening dana kampanye. Bayu Andriyanto juga belum menyerahkan bukti LHKPN dari KPK serta naskah visi dan misi.
Hamzah Fatoni-Ridwan
Hamzah belum menyerahkan salinan ijazah SMA sampai dengan pascasarjana, bukti LHKPN dari KPK, serta rekening khusus dana kampanye.
Ridwan, belum menyerahkan bukti LHKPN dari KPK, surat keterangan bebas tanggungan pajak, dan rekening khusus dana kampanye.
Pasangan Sunarto-Kuntum Khairu Basa
Sunarto belum menyerahkan salinan ijazah SMA yang dilegalisasi, surat keterangan dari pengadilan negeri yang salah satunya menyatakan tidak memiliki tanggungan hutang, SKCK dari kepolisian, tanda bukti penyerahan laporan harta kekayaan pejabat Negara (LHKPN), surat keterangan tidak pailit dari pengadilan niaga, naskah visi dan misi, daftar tim kampanye, rekening khusus dana kampanye, serta surat pemberitahuan pencalonan kepada Sekretariat DPRD.
Kuntum Khairu Basa belum menyerahkan salinan ijazah SMA dan sarjana yang dilegalisir, surat keterangan dari pengadilan negeri yang salah satunya juga menyatakan tidak sedang dicabut hak pilihnya atau tidak pernah dipenjara, surat keterangan tidak pailit dari pengadilan niaga, surat keterangan bebas tanggungan pajak, naskah visi dan misi, serta rekening khusus dana kampanye.
Kekurangan syarat calon wajib dilengkapi maksimal 7 Agustus nanti pukul 16.00 WIB. Jika tidak, maka calon bersangkutan akan dinyatakan tidak memenuhi syarat. (AM)
Kirim Komentar: