![]() |
LHKPN dokumen yang harus diserahkan Paslon ke KPU |
Mereka adalah pasangan Abdul Hafidz-Bayu Andriyanto yang maju melalui jalur perseorangan. Hamzah Fatoni-Ridwan yang diusung PKB, PDI Perjuangan dan Gerindra. Dan Sunarto-Kuntum Khairu Basa yang diusung oleh Partai Demokrat dan PKS.
Sejumlah persyaratan sudah dilengkapi oleh pasangan calon.
Namun ketiganya belum menyertakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal LHKPN merupakan syarat wajib, yang harus dilampirkan.
LHKPN merupakan dokumen yang harus diurus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Nantinya tanda terima dari KPK wajib dilampirkan sebagai syarat mencalonkan diri kepada KPU.
Komisioner KPU Kabupaten Rembang Muhammad Adib Ulin Nuha mengatakan, bagi mantan pejabat dan mantan anggota DPRD, syarat LHKPN bukan hal yang sulit, karena sudah pernah melaporkan ke KPK.
Ia mencontohkan, mantan Bupati Abdul Hafidz, mantan Sekda Hamzah Fathoni, serta Ridwan dan Sunarto yang pernah duduk sebagai anggota dewan, mereka tinggal mengisi formulir model B yang sifatnya pembaruan data.
“Sedangkan yang belum pernah membuat LHKPN, seperti calon wakil bupati Bayu Andrianto dan Kuntum Khairu Basa, harus mengisi formulir model A. KPK siap memprioritaskan pengurusan LHKPN bagi calon kepala daerah, hanya butuh 1 atau 2 hari, bisa selesai,” katanya, Sabtu (1/8/2015).
Menurut Adib, LHKPN dengan tanda terima dari KPK harus sudah diserahkan ke KPU Rembang paling lambat 7 Agustus 2015.
"Jika hingga batas waktu tersebut LHKPN belum diserahkan, maka calon bersangkutan akan dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga akan dinyatakan gugur dalam proses pencalonan," tegasnya. (AM)
Kirim Komentar: