REMBANG, Rembangcyber - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara serentak tahap kedua di Kabupaten Rembang dipastikan mundur dari jadwal. Sedianya, Pilkades akan digelar pada Oktober mendatang melibatkan 43 desa di Kabupaten Rembang.
Penyebabnya, adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait aturan domisili bagi calon kepala desa.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian pengujian Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) terkait aturan domisili bagi calon kepala desa yang tertuang dalam putusan dengan Nomor 128/PUU-XIII/2015.
MK membatalkan aturan bahwa calon kepala desa harus terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran.
Bahkan, putusan tersebut tidak hanya berlaku untuk pemilihan kepala desa tetapi juga seleksi perangkat desa. Dengan putusan MK ini, artinya calon kepala desa atau calon perangkat desa tidak terbatasi domisili.
"Ini yang membuat kami harus mengubah draf peraturan bupati. Dan saat ini kami masih menanti petunjuk dari Menteri Dalam Negeri," ucap Bupati Rembang, Abdul Hafidz, saat jumpa pers, Senin (6/9). (Rom)
Kirim Komentar: