Wartawan gelar aksi keprihatinan di depan Kantor Pengadilan Negeri Rembang usai sidang , Senin (31/7)/Rom

REMBANG, rembangcyber.com -
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rembang menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan kepada Suryono (30) pekerja PLTU Sluke warga Desa Grawan Kecamatan Sumber atas kasus kekerasan terhadap wartawan, Senin (31/7) siang.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh bulan penjara. Jaksa beranggapan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 28 Ayat 1 UU tentang Pers.

Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Antyo Harri Susetyo menyatakan upaya menghalangi kerja wartawan dengan kata – kata ancaman merupakan tindakan massa.

"Terdakwa tidak terlibat. Terdakwa tidak terbukti menghapus file – file foto hasil liputan, melainkan hanya membawa HP milik wartawan Radar Kudus, Wisnu Aji," ucapnya.

Atas vonis ini, belasan wartawan Rembang yang tergabung dalam wadah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Rembang, langsung menggelar aksi keprihatinan dengan menutup mulut dengan lakban.
JPU Muhammad Shalahuddin menimbang untuk banding usai vonis, Senin (31/7)/Rom


Mereka prihatin dengan vonis hakim yang dinilai terlalu ringan sehingga dapat mengancam jaminan kemerdekaan pers.

Setelah aksi tutup mulut, wartawan melanjutkan menggelar teatrikal dengan meletakkan id card sebagai simbol kekecewaan.

Ketua PWI Rembang Djamal A Garhan mendesak kepada JPU agar mengambil langkah banding.

“Mengacu UU Pers, seseorang bisa diancam hukuman dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500 juta jika menghalangi kerja wartawan  mencari informasi,” terangnya.

Muhammad Shalahuddin yang bertindak sebagai JPU menyatakan tengah mempertimbangkan upaya banding.

“Kita masih punya waktu tujuh hari, tunggu perkembangan ya. Tapi kemungkinan besar arahnya banding,” ucapnya.

Dengan vonis hukuman percobaan, terdakwa baru akan dipenjara selama tiga bulan, apabila dalam enam bulan ke depan, yang bersangkutan melakukan tindak pidana. (Rom)

Kirim Komentar: