Barang bukti judi togel/Humas Polres Rembang

REMBANG, rembangcyber.com - Satreskrim Polres Rembang mengamankan Ali Sadikin (41) warga Desa Gedangan Kecamatan Kota Rembang, pengepul judi toto gelap (togel), Senin (28/7) malam.

Ali ditangkap saat melakukan transaksi di sebuah warung di Dukuh Balong Wetan Desa Kumendung Kecamatan Kota Rembang. Dari tangan pelaku, Polisi  juga mengamankan sejumlah  barang bukti berupa uang tunai Rp 111.000, satu lembar kertas rekapan tombokan dan pulpen.

Kasatreskrim Polres Rembang AKP Ibnu Suka mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan masyarakat yang resah dengna tindak perjudian tersebut. Mendapat laporan, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Rembang yang dipimpin oleh Aiptu langsung bergerak cepat.

“Pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti rekapan angka togel. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Rutan polres Rembang dan terhadap pelaku dikenakan pasal 303 KUHP,” terangnya, Selasa (29/8).(Rom)

Kirim Komentar: