Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai Tasikagung Rembang. Foto (rom/rembangcyber.com)

REMBANG, REMBANGCYBER.COM - Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tasikagung, Rembang, Sukoco (53) ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pungutan liar (Pungli) di PPP Rembang.

Sukoco ditengarai ikut terlibat tindakan pungutan liar pada proses pengurusan surat keterangan perpanjangan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Ijin Berlayar (SIB) yang dilakukan tersangka Agus Hari Prabowo (40), Kasi Kesyahbandaran Kantor PPP Tasikagung Rembang.

Kasatreskrim Polres Rembang AKP Ibnu Suka mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Kepala PPP ini merupakan pengembangan atas penyidikan terhadap tersangka sebelumnya. Selain itu juga didasarkan sejumlah barang bukti yang terkumpul dan kesaksian dari berbagai pihak.

“Dengan lebih dua alat bukti yg telah dikumpulkan penyidik, maka untuk memperoleh bukti berupa keterangan tersangka maka penyidik melakukan GP (gelar perkara) utk penetapan tersangka dan selanjutnya dilakukan pemanggilan terhadap tersangka,” jelasnya, Senin (9/10/17) siang.

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa uang tunai senilai Rp 65 juta, dan satu buah telepon genggam.

Kasus pungli di PPP ini terkuak setelah Tim Saber Pungli melakukan tangkap tangan terhadap Kepala Seksi Kesyahbandaran Kantor PPP Tasikagung Rembang, Agus Hari Prabowo (40)  yang kedapatan melakukan pungutan liar sebesar Rp 68 juta terhadap 90 orang nelayan yang hendak mengurus Surat Ijin Berlayar melalui otoritas Asosiasi Nelayan Dampo Awang Bangkit pada tanggal 14 Agustus 2017 silam.

Agus berdalih kepada nelayan, dana tersebut merupakan retribusi syarat penerbitan rekomendasi Surat Izin Berlayar. Namun,  besaran yang diminta melebihi tarif yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2017.

Sejatinya, per kapal berbobot 11-30 Gross Ton (GT) hanya dikenai retribusi senilai Rp 100 ribu. Namun tersangka meminta kepada sebanyak 90 nelayan sebesar Rp 759.000 per kapal. Sehingga total dana yang diterima tersangka sekira Rp 68 juta. (rom)

Kirim Komentar: