![]() |
| Para Pelaku Judi. (Rom/RembangCyber.Com) |
Lima tersangka yang diamankan adalah W(33), J (28), L(28), K (29) dan S (17). Kelimanya warga Desa Sendangcoyo. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka digiring ke Mapolres Rembang berikut barang bukti.
KBO Satreskrim Polres Rembang Inspektur Satu Edy Sismanto, mengatakan, penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya praktek judi dadu di sebuah warung kopi di Sendangcoyo.
"Kami langsung melakukan penggerebekan setelah mendapat informasi masyarakat,” terang Inspektur Satu Edy Sismanto, Sabtu (19/5/2018).
Barang bukti yang diamankan adalah satu set peralatan judi dadu dan uang tunai Rp403.000. (Rom)


Kirim Komentar: