Tersangka pengedar upal. (Rom/Rembangcyber) |
Lho kok bisa? Pasalnya, pihak Kepolisian Resor Rembang telah menangkap seseorang yang diduga menjadi pelaku peredaran uang palsu di Rembang.
Penangkapan terduga pengedar uang palsu terjadi di Jalan Gunem - Pamotan tak jauh dari Mapolsek Gunem, pada Selasa (19/3/2019).
Pelaku bernama Abdul Kholiq (52) warga Desa Sinanggul Kecamatan Mlonggo, Jepara.
Kasatreskrim Polres Rembang AKP Kurniawan Daeli mengatakan, saat penangkapan petugas menemukan 101 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang disimpan oleh pelaku di kaos kaki sebelah kananyang dipakainya.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kurniawan, Rabu (20/3/2019).
Kurniawan Daeli menambahkan penangkapan yang dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang curiga dengan pelaku.
“Masih dilakukan pendalaman. Pelaku dijerat pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” imbuhnya. (Rom)
Kirim Komentar: