Puluhan penyandang disabilitas di Rembang, Jawa Tengah, bernafas lega setelah dinyatakan lulus uji praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Khusus atau SIM D, Jumat (2/8/2019) pagi di Kantor Satlantas Polres Rembang.
Ujian Sim Khusus difabel di Satlantas Rembang. (Rom/Rembangcyber)
KOTA, REMBANGCYBER.net - Puluhan penyandang disabilitas di Rembang, Jawa Tengah, bernafas lega setelah dinyatakan lulus uji praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Khusus atau SIM D, Jumat (2/8/2019) pagi
di Kantor Satlantas Polres Rembang.

Mereka plong lantaran selama ini mereka sudah bertahun-tahun mengendarai sepeda motor tanpa memiliki SIM.

Ketua Komunitas Disabilitas Multi Karya Rembang (DMKR), Rudi Yulianta mengaku SIM D sangat penting bagi kaum difabel yang sering berkendara seperti dirinya.

"Sebelumnya, kaum disabilitas selalu merasa was-was saat berkendara lantaran tidak memiliki SIM, meskipun selama ini sering lolos dari operasi lalulintas karena dimaklumi atad keterbatasan kondisinya. Namun perasaan bersalah karena berkendara tanpa SIM selalu menghantui," terangnya, Jumat (2/8/2019).

Ditambahkannya, sebagai difabel, SIM yang diberikan tidak sama seperti kebanyakan, melainkan SIM khusus difabel atau SIM D.

"Pemberian surat izin khusus ini lantaran sepeda motor yang digunakan juga khusus," tambahnya.

Fasilitasi pembuatan SIM D oleh Satlantas Polres Rembang ini merupakan kali pertama di Rembang.

"Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada Kasatlantas dan jajarannya yang sudah memfasilitasi kami," imbuhnya lagi.

Rudi menyebutkan pada gelombang pertama, sebanyak 22 disabilitas lolos uji SIM D. Sedangkan untuk gelombang ke dua akan dilaksanakan September mendatang.

Meski sudah mengantongi SIM D, Rudi berharap semua penyandang disabilitas tetap mematuhi peraturan lalulintas saat berkendara demi keselamatan.

Untuk dapat lolos uji SIM D, selain bisa berkendara dengan baik, penyandang disabilitas juga harus dipastikan kondisi kesehatannya, yakni tidak mengalami gangguan pendengaran, tidak buta penglihatan dan buta warna.

Sedangkan kendaraan roda dua yang sudah dimodifiksi juga harus memenuhi kelengkapan keselamatan seperti rem, lampu penerang, dan lampu sein. (Rom)

Kirim Komentar: