![]() |
Bupati Rembang, H Abdul Hafidz beri pengarahan kepada Kades baru. (Rom/Rembangcyber) |
REMBANGCYBER.NET, KOTA - Pemerintah Kabupaten Rembang memberikan pembekalan kepada 237 kepala desa (kades) baru di Aula Lantai 4 Kantor Setda Rembang, Selasa (17/12/2019).
Bupati Rembang H Abdul Hafidz, mengatakan kades baru yang sudah dilantik pada 5 Desember lalu, harus memiliki bekal pengetahuan yang cukup agar dapat menjalankan pemerintahan di tingkat desa dengan baik dan benar sesuai aturan yang berlaku.
"Termasuk arah kebijakan yang diambil jangan sampai melenceng dari kebijakan pemerintah daerah," ucap Bupati Hafidz.
Lebih lanjut Hafidz mengatakan, kepala desa harus faham aturan utamanya petunjuk teknis mengenai dana yang diperoleh desa, baik dana dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun dari pemerintah kabupaten. Semuanya harus bisa disampaikan dengan baik kepada masyarakat.
Bupati mencontohkan dana Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang pendanaanya dari berbagai sumber dengan nominal yang berbeda-beda. Pemerintah desa harus bisa menjelaskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
"Dari beberapa sumber itulah yang harus bapak ibu tahu, sehingga kalau ada informasi-informasi yang simpang siur bisa menjelaskan. Oh iki RTLH danane soko pusat, iki soko provinsi danane sak mene, itu harus bisa dijelaskan," imbuh Bupati Hafidz.
Selain itu, tambah Hafidz, sebagai kades juga harus bisa menggali potensi yang bisa dikembangkan untuk kesejahteraan desa melalui pemberdayaan warga setempat.
"Pengembangan potensi harus didasari dengan analisa yang baik sehingga dalam pembuatan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), tidak sekedar hanya meniru daerah lain," tegasnya.
Orang nomor satu di Rembang ini berharap agar pemerintahan di tingkat desa bisa berjalan dengan baik sesuai dengan aturan serta kebijakan.
"Jangan sampai ada isu-isu yang beredar di masyarakat utamanya mengenai pemanfaatan dana desa akibat informasi yang tidak tersampaikan dengan baik," pungkasnya. (Rom)
Kirim Komentar: