![]() |
Perangkat desa unjuk rasa di Gedung DPRD Rembang, Senin (17/2/2020). (Aba/Rembangcyber) |
REMBANGCYBER.net, KOTA - Puluhan perangkat desa dari Kecamatan Sumber dan Kecamatan Kaliori menggelar unjuk rasa di halaman Kantor DPRD Rembang, Senin (18/2/2020). Mereka menuntut masa kerja perangkat desa yang diangkat sebelum keluar UU Desa hingga usia 65 tahun.
Tuntutan tersebut mengacu pada Pasal 12 Ayat 1 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, yang disempurnakan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Salah seorang perangkat desa asal Desa Meteseh Kecamatan Kaliori, Suminto mengatakan, pihaknya ingin DPRD Rembang memberikan fasilitasi terkait tuntutan tersebut.
“Kami menuntut hak agar DPRD Rembang memfasilitasi," ucap Suminto.
Anggota DPRD, Gunasih mengatakan, ada perbedaan penafsiran dalam memahami Permendagri No 83 tahun 2015 yang diubah Permendagri No 67 Tahun 2017.
Pada Pasal 12 ayat 1 Permendagri No 67 Tahun 2017 menyebutkan perangkat desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatannya.
“Memang multi tafsir. Lebih baik ditanyakan sama yang membuat peraturan. Kita siap mendampingi kesana," ucapnya.
Usai audiensi, disepakati perwakilan perangkat desa, Pemkab dan anggota DPRD akan berangkat ke Jakarta guna menanyakan secara resmi ke Kementerian Dalam Negeri yang direncanakan pada 23 Februari 2020.
Diharapkan setelah ada jawaban dari Kementerian Dalam Negeri, tidak lagi muncul polemik terkait masa kerja perangkat desa. (Aba Tabisa)
Kirim Komentar: