“Hasil lab-nya adalah confirm Corona virus. Sehingga kesimpulannya adalah pasien yang bersangkutan positif Covid-19,” terang Ali.
REMBANGCYBER.net, KOTA -  Gugus Tugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Rembang, Kamis (26/3/2020) pagi merilis satu warga Rembang positif terjangkit Covid-19 atau Corona.

Sebelumnya, pasien positif Corona tersebut sudah ditetapkan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan sudah menjalani perawatan isolasi di
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wongsonegoro, Semarang.

Kepala Dinas Kesehetan (Dinkes) Kabupaten Rembang, Ali Syofii kepada wartawan mengatakan informasi  tersebut baru diterimanya semalam (Rabu, 25/3/2020).

“Hasil lab-nya adalah confirm Corona virus. Sehingga kesimpulannya adalah pasien yang bersangkutan positif Covid-19,” terang Ali.

Pasien positif Corona tersebut merupakan warga Kecamatan Pamotan. Pasien tersebut memiliki riwayat bekerja di Bali dan pernah kontak secara langsung dengan pasien positif Corona di sana.

Data terakhir yang dirilis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Rembang di laman resminya menyebut hingga Kamis (26/3/2020), pasien positif Covid-19, 1 Orang. PDP yang semula 5 orang menjadi 3 orang karena satu orang dinyatakan positif Corona, dan satu orang lagi dinyatakan negatif dan telah pulih secara total.

Tiga orang PDP tersebut saat ini masih menjalani perawatan isolasi di RS Rembang dan Semarang. Mereka berasal dari Kecamatan Sedan (1) dan Rembang (2).

Sedangkan jumlah ODP sebanyak 37 Orang. Sebelumnya terdapat 65 ODP dan 38 orang dinyatakan selesai proses pemantauan.

Sebelumnya Kadinkes Ali Syofii juga menjelaskan adanya perubahan istilah dalam penyebutan status ODP maupun PDP sesuai buku pedoman penanganan Covid-19.

Awalnya, status ODP diperuntukkan bagi orang yang memiliki riwayat tinggal atau bepergian di wilayah terpapar Corona baik dalam keadaan sehat maupun sakit.

Sekarang, ODP adalah seseorang yang mengalami demam lebih 38 derajat celcius, atau mempunyai riwayat demam dalam 14 hari terakhir disertai gejala influenza seperti batuk, pilek, sakit tenggorokan, pusing-pusing dan memiliki riwayat pernah datang atau tinggal di daerah yang positif terpapar Corona.

"Kalau dulu ODP tidak harus sakit, sekarang orang dinyatakan ODP harus sakit ringan duluIu ," imbuh Ali.

Sedangkan orang yang pernah tinggal atau bepergian di daerah yang terpapar Corona namun dalam keadaan sehat, mereka dikategorikan sebagai pelaku perjalanan.

Sedangkan PDP saat ini adalah seseorang yang sakit, demam lebih 38 derajat celcius, atau mempunyai riwayat demam dalam 14 hari terakhir disertai gejala influenza seperti batuk, pilek, sakit tenggorokan, pusing-pusing ditambah gejala gangguan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) yang  ditandai dengan gejala sesak nafas dan miliki riwayat pernah datang atau tinggal di daerah yang positif terpapar Corona atau pernah kontak langsung dengan penderita positif Corona.

"Kalau dulu ada istilah suspect (diduga), sekarang suspect masuk kategori PDP," pungkasnya. (Rom)




Kirim Komentar: