REMBANGCYBER.NET, KOTA - Satreskrim Polres Rembang berhasil mengamankan pelaku pencurian dan penadah mesin traktor. Mereka diringkus saat berada di kediamannya masing-masing.
Kapolres Rembang AKBP Kurniawan Rongre mengatakan, pelaku pencurian SJ (41) asal Kecamatan Sarang yang kesehariannya sebagai tukang kayu. Ia mengaku nekat melakukan aksi pencurian lantaran faktor ekonomi.
Sementara bertindak sebagai penadah adalah ZD (34) asal Kecamatan Sarang
Dikatakan Kapolres Tandi, pencurian bermula pada 2 Agustus 2020 tersangka melakukan aksi mencuri traktor yang terparkir dibelakang rumah korban. Berbekal kunci pas ukuran 17-18, tersangka mempreteli traktor dan mengangkut mesinnya saja.
"Tersangka mengangkut dengan cara memikul menuju lahan tebu milik warga setempat sendirian," terangnya.
Kemudian, pada hari itu juga, pelaku menjual mesin traktor yang berhasil ia curi kepada ZD seharga Rp. 2 juta.
"Dari hasil penyidikan ternyata tersangka telah melakukan pencurian mesin traktor sebanyak sembilan kali di tiga Kecamatan. Pencurian mesin traktor ini TKP-nya ada tiga Kecamatan yaitu di Kecamatan Sluke, Sarang dan Sedan," imbuhnya.
Sedangkan dari hasil penyidikan ZD, Polisi mendapati barang yang berasal dari tersangka lain yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Sementara dari tangan ZD, Polisi mengamankan delapan unit mesin traktor hasil curian. Barang bukti dari penadah ini yang kita sita ada delapan, namun tersangkanya berbeda-beda. Jadi penadah ini sudah sering menadah barang-barang curian khususnya mesin traktor," imbuh Tandi.
Akibat perbuatannya SJ dijerat Pasal 363 KUHP atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Sedangkan ZD dijerat Pasal 480 KUHP atas tindak pidana penadahan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. (Rom)
Kirim Komentar: