Bupati Rembang Abdul Hafidz |
REMBANG, RC - Pemerintah Kabupaten Rembang mendapat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 9,7 miliar. Angka ini sudah termasuk sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) DBHCHT 2014 yang mencapai Rp 771,9 juta.
Pengalaman tahun lalu penyerapan dana belum optimlal. Karenanya Pemkab Rembang tertantang untuk lebik maksimal menggunakan dan tersebut untuk kepentingan masyarkat.
Bupati Rembang Abdul Hafidz meminta Satuan Kerja perangkat Daerah (SKPD) untuk lebih optimal dalam penyerapan untuk kepentingan masyarakat.
"Kami minta kepada masing-masing SKPD pengguna untuk menggunakan dana tersebut dengan baik dan benar sehingga penyerapan bisa maksimal,” ujar Abdul Hafidz pada acara sosialisasi ketentuan di Bidang Cukai di Gedung Hijau kompleks rumah dinas Wakil Bupati Rembang, Senin (22/6/2015).
DBHCHT akan dikelola sembilan SKPD di lingkup Pemkab Rembang meliputi Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dintanhut), Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Dinperindagkop) dan UMKM, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), BPMPKB, BKP dan P4K, Kantor Satpol PP, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Bagian Humas dan Bagian Administrasi Perekonomian Setda Rembang.
"Kita akan fokus untuk sejumlah kegiatan penting, seperti pembinaan industri dan lingkungan," tambahnya.
Tingginya penerimaan DBHCHT lantaran Rembang merupakan daerah penghasil tembakau dan termasuk daerah industri hasil tembakau. (RC-1)
Kirim Komentar: