Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Eko Adi Pramono
REMBANG, RC - Aparat Polres Rembang menggrebek praktik penambangan pasir kuarsa yang diduga ilegal, di Desa Sambiroto, Kecamatan Sedan. Tiga orang berhasil diamankan.

Hingga Kamis (18/6/2015) polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Eko Adi Pramono menyatakan, tiga orang yang ditahan adalah operator alat berat, mandor, dan pemilik lahan.

"Penyidikan masih terus berlanjut, sehingga jumlah tersangka kemungkinan akan bertambah. Semua tergantung hasil penyidikan karena pemilik usaha eksplorasi tambang juga ikut dimintai keterangan. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif,” katanya.

Kasat menamabahakan, polisi perlu ikut ambil bagian dalam penanganan kasus penambangan liar, yang disinyalir marak terjadi di wilayah Kabupaten Rembang bagian timur.

"Apabila dibiarkan, rawan menimbulkan kerusakan lingkungan," tambahnya.

Menurutnya para tersangka yang diamankan itu memang sempat menunjukkan izin usaha penambangan.

“Namun izin usaha tambahng itu atas nama milik orang lain. Karena hal itu merupakan pelanggaran, kami akhirnya mengamankan barang bukti berupa dua unit alat berat eskavator, nota penjualan dan rekap hasil produksi,” pungkasnya. (RC-1)

Kirim Komentar: