REMBANG, RC- Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia membawa berkah bagi 151 narapidana di Rutan Kelas IIB Rembang.

Mereka mendapat remisi atau pengurangan hukuman  umum terkait peringatan ulang tahun Kemerdekaan RI dan remisi 10 tahunan atau dasawarsa.

Kepala Rutan Rembang, Suyatno  mengatakan 65 orang narapidana mendapat remisi umum, sedangkan 86 orang narapidana sisanya menerima remisi 10 tahunan.

“Remisi umum diberikan kepada narapidana yang dijatuhi hukuman lebih dari satu tahun, dan telah  dijlani enam bulan. Kalau yang dasawarsa, diberikan kepada semua narapidana umum. Besar remisinya1/12 dari hukumannya ,” terangnya.

Terekait kondisi rutan, Suyatno mengaku Rutan Rembang kini over kapasitas. Pasalnya, kapasitas normal rutan hanya 112 orang. Tetapi penghuni rutan pada saat ini sudah 129 orang.

“Rinciannya, tahanan 41 pria dan 2 wanita. Sementara narapidana 84 pria dan dua wanita," tambahnya. (AM)

Kirim Komentar: