![]() |
Ilustrasi |
Berdasar informasi yang dihimpun, pembacokan dipicu persaingan usaha.
Kanitreskrim Polsek Lasem Aipda Edi Sismanto mengatakan, awalnya Legiman menuduh Ari Nurcahyo telah 'nyalahi' usaha warungnya. Tuduhan itu berdasar pada temuan banyak garam di sekitar warung Legiman.
"Karena emosi, pelaku mendatangi korban. Sempat terjadi perang mulut sebelum pelaku membacok korban dengan parang," ucapnya, Selasa (15/9).
Hingga Selasa pagi, polisi masih memeriksa Legiman dan menjebloskannya ke dalam sel tahanan. Sementara Ari, masih dirawat di Puskesmas Lasem, akibat luka bacok di kepala bagian kiri-atas.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan parang yang dipakai pelaku untuk membacok korban.
pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang ancaman hukumannya maksimal dua tahun delapan bulan penjara. (AM)
Kirim Komentar: