KOTA - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melakukan audiensi guna mengklarifikasi adanya laporan intimidasi terhadap ibu-ibu dari pihak kontra pabrik semen saat terjadi pembongkaran tenda baik tenda pihak pro maupun kontra pada 10 Februari 2017 silam.

Audiensi berlangsung di ruang rapat bupati, Jum'at (17/2), dengan dihadiri Bupati Rembang Abdul Hafidz, Wakil Bupati Bayu Andriyanto, Sekda Subakti, jajaran Polres Rembang yang diwakili Wakapolres Kompol Pranandya Subyakto serta beberapa kepala desa di ring satu tapak Pabrik.

Pada kesempatan itu Wakapolres Pranandya menegaskan  bahwa tidak ada unsur kekerasan saat peristiwa pembongkaran terjadi. Pihaknya hingga saat ini juga belum menerima laporan adanya tindak kekerasan dalam kejadian itu.

 "Terkait isu pembakaran perlengkapan alat salat seperti sajadah, dan kitab suci Al Qur'an milik pihak kontra seperti yang beredar di media sosial adalah tidak benar," terangnya.

Menurutnya, yang dibakar merupakan kayu bekas tenda milik warga yang mendukung berdirinya pabrik semen setelah adanya kesepakatan 4 desa di wilayah ring satu. Mereka sepakat membongkar tenda milik warga pro maupun kontra pabrik semen, dengan alasan menjaga kerukunan kedua belah pihak.

“Kita bisa pastikan tidak ada pembakaran tenda pihak kontra karena seluruh barang bukti kami amankan, mulai dari kayu-kayu bekas tenda, bambu yang sebelumnya dipasang untuk blokade jalan, hingga sejumlah barang yang ada didalamnya ada semua, termasuk bendera Merah Putih diamankan semua, tidak ada yang dibakar,” tegasnya.

Polres Rembang, tambahnya, membuka diri dan siap melayani 24 jam  apabila ada yang mengalami kekerasan.

"Kami membuka diri 24 jam apabila ada ibu-ibu yang menjadi korban supaya segera melaporkan. Dan apabila ada laporan tentu kita akan melakukan visum padahal kejadian sudah beberapa hari yang lalu," tambahnya.

Terkait penanganan kasus tersebut, Polres Rembang telah memeriksa enam saksi. Kemudian pada 13 Februari juga telah memeriksa 13 orang, dan meminta keterangan dari KPH Mantingan.

Pihak Polres Rembang juga telah mengirimkan surat kepada Dekan Fakultas Hukum UNDIP Semarang dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim  untuk dimintai keterangan sebagai ahli pidana.

Komisioner Komnas Perempuan Andriana Venny Aryani mengatakan kedatangannya memang untuk mencari fakta-fakta terkait adanya laporan intimidasi yang dialami ibu-ibu pihak kontra. Namun dari keterangan Wakapolres ternyata belum ada laporan masuk terkait hal itu.

"Memang tidak ada kekerasan fisik disana. Dan kami tidak tau apakah mereka akan melaporkan ke kepolisian atau tidak," ucapnya.

Seusai audiensi, pihaknya akan membuat rekomendasi kepada bupati ataupun polisi. Rekomendasi bisa berisi tentang jaminan keamanan kepada ibu-ibu dan kepada bupati agar menjaga suasana tetap kondusif. (hum)

Kirim Komentar: