KOTA, rembangcyber.com - Forum Masyarakat Madani Rembang (FMMR) mengklaim lokasi penambangan dan pabrik semen milik PT Semen Indonesia di Rembang bukan termasuk wilayah Pegunungan Kendeng yang merupakan daerah Cekungan Air Tanah (CAT) yang memiliki aliran sungai bawah tanah.
Koordinator FMMR, Jumali mengatakan, menurut fakta ilmiah dari sejumlah pakar, termasuk dari Kementerian ESDM bahwa tidak ada indikasi keberadaan aliran sungai bawah tanah di dalam Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih, Rembang.
“Kalau ada yang menyatakan bahwa Rembang wilayah Kendeng, perlu dikoreksi ulang. Kita sudah melakukan kajian dan menyatakan memang Rembang bukanlah wilayah Kendeng dan layak untuk dilakukan penambangan,” ucapnya, Selasa (4/4) siang.
Jumali menambahkan, hasil kajian yang dilakukan Aliansi Masyarakat Rembang (AMAR), Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Rakyat (AMPERA), Rumah Kemaslahatan Indonesia, bersama Profesor Hermawan Sulistyo ahli peneliti Utama LIPI menyebutkan bahwa CAT Watuputih sebagai Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) bukan wilayah terlarang untuksegala aktivitas pertambangan.
“Kami mengutuk dengan keras upaya-upaya politisasi terhadap pembangunan di Rembang yang dilakukan oleh oknum dari luar yang mengatasnamakan warga Rembang. Kami warga Rembang berharap penuh PT SI bisa segera beroperasi,” imbuhnya.
FMMR juga menyatakan menyambut kebenaran Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) bagi PT Semen Indonesia. Dalam penerbitan KLHS mendatang pihaknya meminta supaya pihak terkait memberikan kebenaran secara objektif tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
“Kami warga yang tergabung dalam FMMR murni warga Rembang asli, tanpa ada tunggangan dari oknum asing. Kami meyakini bahwa hasil KLHS didasarkan pada kajian yang profesional berbasis data dan fakta ilmiah,” tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyelesaikan kajian di kawasan pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih, Rembang.
Hasilnya, tidak ditemukan adanya aliran air sungai bawah tanah di kawasan itu. Hanya terdapat gua kering tanpa aliran sungai bawah tanah.
Penelitian dilakukan pada 15-24 Februari 2017, dan telah diklarifikasi kembali pada 8 dan 9 Maret 2017. Hal itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM dengan nomor 2537/42/MEM-S/2017. (rom)
Kirim Komentar: