Ketua PWI Rembang Djamal Garhan |
Kejari tidak melakukan penahanan terhadap Suryono, tersangka dalam kasus tersebut lantaran ancaman hukuman yang dikenakan kepada warga Desa Grawan Kecamatan Sumber itu kurang dari lima tahun.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Rembang, M Salahudin menyatakan, setelah pelimpahan dilakukan penyidik selanjutnya jaksa akan mempersiapakan penuntutan dan persidangan di pengadilan.
“Dilimpahkan hari ini. Secepatnya akan kami persiapkan untuk proses penuntutan di pengadilan. Di persidangan kami juga minta tolong kepada para saksi yang di antaranya terdiri dari rekan wartawan agar persidangan cepat selesai. Ada dua saksi ahli dari PWI Jateng yang diajukan,” terang Salahudin.
Salahudin menambahkan, umumnya waktu pelimpahan ke pengadilan antara 1-20 hari.
"Secepatnya akan kami buat kelengkapan administrasi untuk bisa segera dilimpahkan,” tambahnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Rembang Ibnu Suka mengatakan, dengan sudah dilakukannya pelimpahan tahap dua maka tugas kepolisian telah selesai. Polisi tinggal melakukan pengawalan dan pemantauan fakta-fakta yang mungkin saja muncul dalam proses persidangan.
“Barang bukti yang kami sertakan dalam pelimpahan adalah cd rekaman dan foto-foto saat peristiwa terjadi di lokasi kejadian. Setelah pelimpahan, sekarang sudah ranahnya jaksa dan hakim. Kami hanya memantau saja,” tandasnya.
Kasus ini bermula saat sejumlah wartawan Rembang mendapatkan ancaman, kekerasan dan tindakan tidak menyenangkan saat meliput kecelakaan kerja karyawan PLTU, di RSUD Rembang pada Agustus 2016 lalu. (rom)
Kirim Komentar: