Kapolres Rembang AKBP Sugiarto memimpin pemusnahan ribuan botol miras, Jumat (26/5). (Foto: Rom) |
REMBANG, rembangcyber.com -Polres Rembang memusnahkan sedikitnya 1.560 botol minuman keras (miras) berbagai jenis di halaman selatan Polres Rembang, Jumat (26/5). Ribuan botol miras tersebut dimusnahkan dengan cara dipecahkan dan ditimbun didalam tanah.
Miras yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang didapat Polres Rembang beserta jajaran Polsek dalam Operasi Cipta Kondisi 2017 menyambut datangnya Bulan Suci Ramadan.
"Barang bukti yang ada di Polres dan di tiap-tiap Polsek hasil sitaan operasi cipta kondisi kemudian kami kumpulkan hari ini untuk selanjutnya dimusnahkan. Pemusnahan bertujuan menciptakan kondisi aman dan myaman di Bulan Suci Ramadan 1438 Hijriah," ujar Kapolres Rembang AKBP Sugiarto.
Penandatanganan Berita Acara Pemuanahan. Foto: Rom |
Pemusnahan miras dihadiri oleh Forkompimda, Kemenag Rembang, MUI Rembang, FKUB Rembang dan pemilik miras.
Kapolres menambahkan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa dapat diwujudkan dengan menekan angka penyakit masyarakat dan tindak kejahatan lain yang berawal dari minuman keras.
"Apabila ada informasi tentang penyakit masyarakat agar masyarakat segera melaporkan ke Polres Rembang. Kami akan terus menciptakan kamtibmas dengan Operasi Cipta Kondisi guna menekan peredaran miras, premanisme, dan peredaran petasan di wilayah hukum Polres Rembang," tegasnya.
Adapun rincian jenis miras yang dimusnahkan, diantaranya 6 botol mansion, 9 botol vodka, 604 botol kolesom besar, 72 botol anggur merah, 20 botol bir, 740 botol arak, 38 miras jenis arak kilin, 4 botol miras beras kencur, 67 botol ciu, dan setengah galon miras oplosan jenis vodka.
Sedangkan penyitaan dilakukan di 3 cafe, 6 pertokoan, 29 warung kopi, 5 rumah pelaku, cafe dan karaoke 8 tempat, serta 1 TKP di jalur Pantura wilayah Rembang kota dengan jumlah pelaku peredaran miras mencapai 35 orang. (Rom)
Kirim Komentar: