Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso didampingi Wakapolres Kompol Pranandya Subiyakto dan Kasat Reskrim AKP Ibnu Suka saat gelar perkara di Mapolres Rembang, Kamis (13/7)/Rom |
Dari kasus perjudian togel dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kecamatan Rembang, polisi berhasil mengamankan tersangka Agus Yulianto (35) warga Desa Kasreman Kecamatan Rembang beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp1.770.000 dan satu unit HP Nokia. Tersangka bertindak sebagai pengecer.
Sedangkaan kasus judi togel di Kecamatan Sumber, polisi menggelandang Subagiyo (54) warga Desa Grawan, Sumber dengan barang bukti uang tunai Rp283.000, dua lembar kertas rekapan berisi ramalan angka judi togel dan tujuh lembar kertas berisi rekapan penjualan angka judi togel. Tersangka bertindak sebagai pengecer.
Kasus perjudian kartu remi dengan TKP Kecamtan Lasem, polisi berhasil menggelandang Karsumi (52) warga Desa Jolotundo Lasem dan Edi Kuswanto (32), warga Desa Sendangasri, Lasem beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp4.825.000 dan satu set kartu remi. Mereka tertangkap tangan sedang melakukan perjudian menggunakan kartu remi.
Saat ini para tersangka ditaahn di sel tahanan Mapolres Rembang untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Mereka dikenai Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso didampingi Wakapolres Kompol Pranandya Subiyakto dan Kasat Reskrim AKP Ibnu Suka menegaskan akan terus memerangi segala bentuk kejahataan utamanya penyakit masyarakat.
"Kita tidak akan membiarkan kejahatan-kejahatan penyakit masyarakat dan juga termasuk kejahatan jalanan. Kami berupaya untuk tetap menciptaakn msyarakat Rembang yang tentram," ucap AKBP Pungky Buana Santoso, Kamis (13/7). (Rom)
Kirim Komentar: