Saksi disumpah sebelum memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Rembang, Kamis (6/7)/Rom. |
REMBANG, rembangcyber.com - Sidang keenam kasus kekerasan terhadap wartawan di Rembang kembali digelar di Pengadilan Negeri Rembang pada Kamis (6/7) siang. Sidang yang dipimpin Hakim Antyo Harri Susetyo masih pada tahap mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Dua saksi yang dihadirkan pada persidangan itu adalah Muntoyo alias Dicky Prasetya (45) reporter Radio Pop FM Rembang dan Zaenal Affandi (44) pekerja PLTU Sluke. Dicky sebelumnya dempat absen dari persidangan lantaran sakit.
Dalam keterangannya, Dicky yang saat itu sudah bergabung dengan wartawan lainnya yakni Wisnu Aji dan Heru Budi Santoso saat melakukan liputan kecelakaan kerja karyawan PLTU Sluke di IGD RSUD dr R Soetrasno didatangi oleh terdakwa Suryono.
Selanjutnya, terdakwa meminta ponsel milik Wisnu Aji yang waktu itu masih berkomunikasi dengan pejabat Humas RSUD dr R Soetrasno Rembang Giri Saputra.
"Setelah itu terdengar suara dari massa yang berteriak agar ponsel ditahan hingga proses evakuasi empat korban untuk dirujuk ke rumah sakit lain selesai," terangnya.
Dicky juga bersaksi sempat melihat terdakwa memencet-mencet HP Wisnu.
"Tapi apakah yang bersangkutan menghapus file foto hasil liputan atau tidak, saya tidak tahu persis,” tambahnya.
Dihadapan Majelis Hakim pada persidangan siang itu, Dicky pun menyebut ada pekerja PLTU yang saat itu sempat mendekati wartawan, sambil mengucapkan kalimat ancaman “Saya tidak mau tahu, kalau ada apa-apa sama wartawan.” Belakangan orang itu diketahui bernama Zaenal Affandi.
Sementara itu, keterangan saksi Zaenal yang menyatakan tidak tahu ikhwal kejadian upaya menghalang-halangi wartawan melakukan tugas peliputan langsung direspon Jaksa Penuntut Umum. Pengakuan ini bertrntangan dengn kesaksian Dicky yang menyebut Zaenal ikut mengintimidasi wartawan.
Jaksa mengingatkan bahwa memberikan kesaksian palsu, bisa diancam pidana, apalagi yang bersangkutan sudah disumpah di bawah kitab suci Alqur’an. (Rom)
Kirim Komentar: