"Pembiayaan diberikan tanpa bunga, hanya membayar biaya administrasi sebesar 3% per tahun dan nasabah tidak perlu memberikan agunan/ijin usaha. Cukup hanya membawa KK/ KTP serta mengikuti Pelatihan Wajib Kelompok (PWK) selama lima hari berturut-turut," ucap Wimboh.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso

REMBANGCYBER.NET, KOTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga akhir tahun 2019 telah berdiri sebanyak 56 Bank Wakaf Mikro (BWM) di seluruh Indonesia. Berdirinya BWM hingga saat ini memiliki kumulatif penerima manfaat sebanyak 25.631 nasabah dan total pembiayaan Rp33,92 miliar atau naik 179,8%.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat meresmikan BWM Bangkit Nusantara di Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin, Rembang Jawa Tengah, Kamis (9/1/2020).

Wimboh mengatakan OJK yang diamanatkan sebagai pengawas sektor jasa keuangan, keberadaannya harus juga memberikan manfaat bagi masyarakat melalui penyediaan akses keuangan sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Skema dalam Bank Wakaf Mikro dirancang sesuai kebutuhan dan kemampuan masyarakat kecil, bukan untuk tumbuh menjadi besar menyaingi lembaga keuangan formal lainnya.

"Pembiayaan diberikan tanpa bunga, hanya membayar biaya administrasi sebesar 3% per tahun dan nasabah tidak perlu memberikan agunan/ijin usaha. Cukup hanya membawa KK/ KTP serta mengikuti Pelatihan Wajib Kelompok (PWK) selama lima hari berturut-turut," ucap Wimboh.

Wimboh menambahkan, calon nasabah dan nasabah juga tidak akan dilepas begitu saja, namun ada pemberdayaan dan pendampingan, baik pengembangan usaha kecil, manajemen ekonomi rumah tangga maupun peningkatan kapasitas dan ruhiyah seluruh nasabah BWM melalui Halaqoh Mingguan (Halmi).

Kelompok nasabah yang lulus PWK akan tergabung dalam satu Kelompok Usaha Masyarakat sekitar Pesantren Indonesia (KUMPI). Dengan pembiayaan yang murah dan mudah ini, para nasabah hanya memiliki kewajiban untuk mengangsur Rp20.000 per minggunya.

"Masyarakat yang selama ini punya kegiatan ekonomi yang informal sekala kecil kan susah kalau cari pinjaman formal ke bank atau lembaga formal lainnya. Melalui Bank Wakaf Mikro ini masyarakat bisa terfasilitasi soal pembiayaannya, disamping itu bank wakaf mikro juga akan melakukan pembinaan, sehingga peminjam ini akan dibentuk perkelompok," imbuhnya.

Program BWM merupakan sinergi atau kerja sama antara OJK, donatur, LAZNAS, dan pondok pesantren atau lembaga pendidikan tradisional. Program BWM juga merupakan sarana bagi pondok lesantren mengoptimalkan peran dalam dakwah ekonomi dengan menyediakan pendampingan usaha bagi masyarakat kecil di sekitar pondok pesantren. (Rom)

Kirim Komentar: