Kapolres Rembang AKBP Dolly A Primanto, mengatakan lima kasus tindak kejahatan yang berhasil diungkap yakni curanmor, pengeroyokan, perjudian dadu dan perjudian online serta penambangan liar.
Kapolres Rembang AKBP Dolly A Primanto saat gelar perkara. Rom/Rembangcyber

REMBANGCYBER.net, KOTA - Polres Rembang mengungkap lima kasus tindak kejahatan dan mengamankan 14 tersangka, jelang bulan suci Ramadan 1441 H.

Kapolres Rembang AKBP Dolly A Primanto, mengatakan lima kasus tindak kejahatan yang berhasil diungkap yakni curanmor, pengeroyokan, perjudian dadu dan  perjudian online serta penambangan liar.

“Untuk kasus curanmor, kita amankan dua pelaku, satu diantaranya residivis. Mereka beraksi di 24 TKP (Tempat Kejadian Perkara)," ucap Kapolres Dolly saat gelar perkara di Mapolres Rembang, Kamis (23/4/2020).

Dari dua tersangka kasus curanmor, salah satunya terpaksa harus dilumpuhkan kakinya dengan timah panas lantaran berusaha kabur saat hendak ditangkap.

Dua tersangka adalah PPH (45)  warga salah satu desa di Kecamatan Kota yang bertindak sebagai pemetik dan SY (56) warga Kecamatan Todanan Blora selaku penadah.

Selanjutnya, imbuh Dolly, kasus pengeroyokan. Polisi mengamankan AGO (19), AGR (19) dan YSU (19). Ketiganya warga salah satu desa di Kecamatan Kota.

"Ketiganya terlibat tindak pidana Pengeroyokan sebagaimana yang dimaksud pasal 170 KUHP," imbuh Dolly.

Kemudian, kasus perjudian dadu dan perjudian online. Kasus judi dadu polisi mengamankan SK (45), warga Kecamatan Pancur, EW (47) dan SG (45), keduanya  warga Kecamatan Lasem.

Sedangkan kasus judi online, satu orang diamankan berinisial  TL (32) warga Kecamatan Kragan. Mereka diancam dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya duapuluh lima juta rupiah.

Selanjutnya kasus penambangan liar. Polisi mengamankan  5 orang tersangka berikut alat berat excavator sebagai barang bukti.

Masing-masing SB (52), warga Kecamatan Pamotan, SW (29), AR (24), DH (34), ketiganya warga Kecamatan Sarang, dan KR (33) warga Kecamatan Sedan.

Mereka melanggar UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 ayat KUHP.

Saat ini semua pelaku kejahatan tersebut sudah ditahan di rutan Mapolres Rembang.

AKBP Dolly A Primanto mengimbau menjelang datangnya bulan suci Ramadan, masyarakat untuk lebih waspada terlebih pada masa pandemi Corona ini banyak eks narapidana yang dibebaskan melalui proses asimilasi.

“Kita mengantisipasi gejolak yang timbul akibat asimilasi yang diberlakukan. Kita antisipasi juga banyaknya penyakit masyarakat yang menjelang bulan Ramadan ini perlu kita bersihkan. Kita terus berupaya menindak para pelaku kejahatan guna menciptkan wilayah Rembang yang kondusif. Apalagi kita akan memasuki bulan suci Ramadan,” tegasnya. (Rom)

Kirim Komentar: