Ketua Guyub Rukun Petinggi Dampo Awang (Guru Pendawa), Jidan Gunorejo menyayangkan tindakan semacam itu karena tidak memiliki landasan payung hukum yang jelas dan rawan memicu ketegangan.
Ilustrasi
REMBANGCYBER.net, KOTA - Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) menjadi momok menakutkan bagi masyarakat.

Di Kabupaten Rembang, pemerintah telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19 sejak 28 Maret 2020.

Berbagai upaya dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 diantaranya dengan membangun sinergi dengan seluruh stakeholder. Tak hanya di internal OPD (organisasi perangkat daerah) tapi hingga tingkat desa.

Sayangnya, tak semua desa sigap dan tanggap dengan langkah pencegahan yang efektif sesuai protokol kesehatan.

Sebaliknya muncul kebijakan pembatasan yang diskriminatif dan rawan konflik yang dilakukan oleh sejumlah desa dengan mengeluarkan surat edaran yang melarang pegawai koperasi simpan pinjam, bank harian/mingguan maupun debt collector  masuk kampung untuk melakukan penagihan.

Pelarangan juga berlaku untuk sales dan penjual keliling dari luar desa.

Ketua Guyub Rukun Petinggi Dampo Awang (Guru Pendawa), Jidan Gunorejo menyayangkan tindakan semacam itu karena tidak memiliki landasan payung hukum yang jelas dan rawan memicu ketegangan.

"Kepala desa tidak boleh membuat surat edaran seperti itu. Nggak ada payung hukumnya. Semuanya harus sesuai ketentuan," tegasnya, Jumat (24/4/2020).

Jidan Gunorejo yang merupakan  Ketua Paguyuban Kepala Desa se-Kabupaten Rembang menegaskan pemerintah desa dilarang membuat surat edaran maupun imbauan yang tidak ada dasar hukumnya apalagi secara jelas-jelas melarang pegawai koperasi simpan pinjam, bank dan debt collector masuk desa karena sangat diskriminatif.

"Tidak boleh ada diskriminasi. Akan lebih baik pemerintah desa menerbitkan surat edaran tentang  di rumah saja, cuci tangan dengan sabun dan menghindari kerumunan. Ini lebih efektif untuk menangkal penyebaran Corona," imbuh Jidan.

Jidan khawatir dengan munculnya surat edaran pelarangan pegawai koperasi dan bank masuk desa tertentu akan rawan menimbulkan ketegangan dan konflik di masyarakat.

“Saya khawatir memicu konflik. Pihak desa harus bisa mengayomi semuanya. Yang penting, protokol kesehatan diaptuhi untuk mencegah penyebaran Corona," imbuhnya.

Penolakan terhadap pegawai koperasi dan bank non pemerintah menyusul adanya kebijakan pemerintah terkait penundaan pembayaran hutang selama setahun akibat melemahnya perekonomian masyarakat karena terdampak Corona.

Kebijakan tersebut ditelan secara mentah oleh masyarakat tanpa memperhitungkan aturan main yang berlaku.

Akibatnya, atas desakan beberapa warga, beberapa desa akhirnya mengeluarkan surat edaran larangan pegawai koperasi dan bank masuk desa, dengan dalih untuk mencegah penularan Corona. (Rom)

Kirim Komentar: