REMBANGCYBER.net, KOTA - Kabupaten Rembang mendapat penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Rembang tahun Anggaran 2019 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penilaian WTP diumumkan oleh BPK perwakilan Provinsi Jawa Tengah, melalui zoom meeting kepada Kabupaten Rembang, kabupaten Banyumas, Kota Tegal, dan Kota Magelang, Selasa (19/5/2020).
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang, Majid Kamil MZ, dalam meeting zoom, mengucapkan selamat atas raihan WTP oleh Kabupaten Rembang dan tiga kota lainnya.
"Kami atas nama pribadi dan DPRD Kabupaten Rembang, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, dan Kota Magelang, mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD Tahun Anggaran 2019 oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Khusus kepada Pemerintah Kabupaten Rembang, saya mengucapkan selamat dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Rembang sudah mengelola keuangan daerah dengan baik sehingga memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian," mbuhnya.
Majid Kamil juga mengucapkan terima kasih kepada BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah yang sudah memberikan bimbingan dan arahan kepada Pemkab Rembang untuk selalu menyusun LKPD dengan prinsip-prinsip kaedah akuntansi pemerintah daerah yang baik.
Ia menjelaskan dengan adanya predikat opini WTP dari LHP BPK-RI, menjadikan beban DPRD Kabupaten/Kota berkurang karena tidak perlu melakukan pembahasan, dan akan lebih meningkatkan pengawasan terhadap refocusing dan realokasi APBD TA. 2020 pada penanganan dampak pandemi Covid-19.
Menanggapi hal itu Bupati Rembang, H Abdul Hafidz, seusai kegiatan penyerahan LHP BPK RI, di Aula lantai 4 Kantor Bupati Rembang, mengatakan opini WTP ini yang diterima Kabupaten Rembang merupakan penghargaan kkedua kalinya.
"Kami ucapkan terima kasih kepada semua OPD yang sudah bekerja dengan baik. Sehingga di dalam pemeriksaan BPK alhamdulillah tadi sudah menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian. Dan ini sejarah bagi Rembang, untuk opini WTP yang kedua, yakni tahun 2018 dan tahun 2019. Artinya, didalam pengelolaan keuangan ini sudah memenuhi standar-standar akuntansi yang ditetapkan oleh pemerintah," terangnya.
Bupati menuturkan dengan adanya WTP ini tidak lepas dari perjuangan selama 1,5 tahun terhadap pencatatan aset senilai Rp1,3 triliun di dalam pencatatan dan keberadaan barang disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan peraturan bersangkutan. (Rom)
Kirim Komentar: