Solo, RembangCyber.Com – “Keseluruhan pemain judi dan bandarnya yang tertangkap delapan orang,” kata Kasubag Humas Polresta Solo, AKP Sis Raniwati mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ahmad Luthfi, Senin (25/05/2015).
Setelah sempat kejar-kejaran dan lari masuk sungai, delapan orang penjudi dan bandarnya di Punggawan, Banjarsari, Solo berhasil diringkus tim reserse Polresta Solo.
Awalnya polisi mendapatkan informasi di kawasan Punggawan, Solo terdapat aktifitas judi yang meresahkan masyarakat. Saat dilakukan pengintaian didapati ada delapan penjudi yang tengah asyik ngopyok dadu. Saat digerebeg mereka kabur, terjadilah kejar-kejaran dengan polisi.
Beberapa penjudi sempat nekad nyemplung di sungai di kawasan Punggawan , bahkan salah seorang penjudi melompati sungai namun jatuh hingga mengalami luka-luka hingga dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
Kedelapan pelaku, kata AKP Sis Raniwati , diantaranya MK (50) berperan sebagai bandar warga Punggawan, Banjarsari Solo , TA (42) warga Mipitan, Mojosongo, Jebres, Solo , SW (34) Purwodiningratan Jebres Solo, Mus (31), MY (24), Lie (70) ketiganya warga Ketelan, Banjarsari, Solo. Kemudian RR (32) dan RK (34) warga Sangkrah Pasar Kliwon, Solo.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, uang tunai senilai Rp. 3.850.000, seperangkat alat judi jenis dadu dan paito.
"Seluruh pelaku yang berhasil ditangkap, dijerat pasal 303 ayat (1) dan (3) KUHP," pungkas AKP Sis Raniwati.
Setelah sempat kejar-kejaran dan lari masuk sungai, delapan orang penjudi dan bandarnya di Punggawan, Banjarsari, Solo berhasil diringkus tim reserse Polresta Solo.
Awalnya polisi mendapatkan informasi di kawasan Punggawan, Solo terdapat aktifitas judi yang meresahkan masyarakat. Saat dilakukan pengintaian didapati ada delapan penjudi yang tengah asyik ngopyok dadu. Saat digerebeg mereka kabur, terjadilah kejar-kejaran dengan polisi.
Beberapa penjudi sempat nekad nyemplung di sungai di kawasan Punggawan , bahkan salah seorang penjudi melompati sungai namun jatuh hingga mengalami luka-luka hingga dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
Kedelapan pelaku, kata AKP Sis Raniwati , diantaranya MK (50) berperan sebagai bandar warga Punggawan, Banjarsari Solo , TA (42) warga Mipitan, Mojosongo, Jebres, Solo , SW (34) Purwodiningratan Jebres Solo, Mus (31), MY (24), Lie (70) ketiganya warga Ketelan, Banjarsari, Solo. Kemudian RR (32) dan RK (34) warga Sangkrah Pasar Kliwon, Solo.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, uang tunai senilai Rp. 3.850.000, seperangkat alat judi jenis dadu dan paito.
"Seluruh pelaku yang berhasil ditangkap, dijerat pasal 303 ayat (1) dan (3) KUHP," pungkas AKP Sis Raniwati.
Kirim Komentar: