Suasana sidang ksus kekerasan terhadap wartawan di PN Rembang, Senin (17/7)/ Rom

REMBANG, rembangcyber.com - Sidang kedelapan kasus kekerasan terhadapa wartawan di Rembang kembali digelar di Pengadilan Negeri Rembang pada Senin (17/7) siang. Sidang yang dipimpin Hakim  Antyo Harri Susetyo dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi oleh pihak terdakwa.

Darmawan Budiharto, penasehat hukum Suryono, terdakwa kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan di Rembang dalam nota pembelaannya menyebut kliennya dikorbankan oknum tertentu. Hanya saja, ia enggan menyebut siapa oknum yang dimaksudkan.

“Merasa dikorbankan. Terdakwa sama sekali tidak pernah melakukan. Disumpah pun dia berani,” ucapnya kepada wartawan usai sidang.

Di depan majlis hakim, Suryono yang meminta waktu untuk membacakan tambahan pembelaan mengaku selama menjalani proses hukum terasa menyakitkan. Proses hukum yang cukup panjang, berdampak terhadap isteri dan 2 anaknya yang masih balita.

Suryono mengaku tidak bermaksud menghalangi kerja pers tetapi hanya ingin fokus mengevakuasi rekannya yang mengalami kecelakaan kerja PLTU Sluke untuk segera dirujuk ke rumah sakit lain.

Suryono didakwa melanggar Pasal 18 Ayat 1 Undang-undang Pers yang ancaman hukumannya maksimal dua tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) lalu menuntutnya hukuman tujuh bulan penjara.

Atas tuntytan ini, Ia memohon kepada majelis hakim agar dirinya dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Ketua Majelis Hakim, Antyo Herri Susetyo memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Kamis depan (20/7) dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas pembelaan terdakwa. (Rom)

Kirim Komentar: