Sekda Rembang Hamzah Fatoni
REMBANG, RC - Pemkab Rembang segera mencairkan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkup Kabupaten Rembang. Jumlah anggaran yang dialokasikan mencapai Rp32 milyar untuk 8.262 PNS.

Sekda Rembang Hamzah Fatoni mengatakan, pencairan direncanakan tanggal 7 Juli.

"Sepekan lagi kita cairkan. Ini bisa digunakan untuk hal-hal positif misalnya untuk memenuhi kebutuhan sekolah menjelang tahun baru atau untuk memenuhi kebutuhan menjeang Lebaran," ucap Hamzah, Selasa (30/6/2015).

Hamzah menambahkan, payung hukum terkait gaji ke-13 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2015. (RC-1)

Kirim Komentar: