Sekda Rembang Hamzah Fatoni |
Sekda Rembang Hamzah Fatoni mengatakan, pencairan direncanakan tanggal 7 Juli.
"Sepekan lagi kita cairkan. Ini bisa digunakan untuk hal-hal positif misalnya untuk memenuhi kebutuhan sekolah menjelang tahun baru atau untuk memenuhi kebutuhan menjeang Lebaran," ucap Hamzah, Selasa (30/6/2015).
Hamzah menambahkan, payung hukum terkait gaji ke-13 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2015. (RC-1)
Kirim Komentar: