REMBANGCYBER. NET, KOTA - Petugas Satpol PP bersama Dinas Sosial Kabupaten Rembang, merazia 14 anak punk yang sedang asyik mangkal di sejumlah titik di wilayah Kota Rembang dan Lasem, hari Sabtu (28 November 2020).
Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat Dan Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Rembang, Teguh Maryadi menjelaskan mereka diamankan dari sekitar Pasar Penthungan Rembang 10 orang, Alfamart samping kantor BKD Rembang 1 anak dan wilayah Lasem 3 orang.
Menurutnya, berdasarkan Perda Kabupaten Rembang No. 02 Tahun 2019 ada ketentuan setiap orang dilarang bergaya anak punk. Atas dasar tersebut, pihaknya bersama OPD terkait menggelar penertiban.
“Di pasal 12 ayat 1 Perda No. 02 tahun 2019, setiap orang dilarang bergaya anak punk. Karena di Rembang dan Lasem sering kita jumpai anak punk berkeliaran, makanya saat razia kita fokuskan di 2 wilayah itu, “ ujarnya.
Usai terjaring razia, anak punk dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Rembang. Mereka dicukur gundul, kemudian diminta mandi, sehingga tidak ada lagi kesan kumal. Setelah itu, mendapatkan pakaian layak pakai, sedangkan pakaian lama mereka dirampas dan dibakar petugas Satpol PP.
“Kita wajibkan pula menandatangani surat pernyataan, intinya tidak lagi menjadi anak punk. Hal itu bagian dari pembinaan kami, supaya kedepan mereka lebih baik, “ terang Teguh.
Berdasarkan hasil pendataan, belasan remaja yang terjaring, berasal dari Kabupaten Blora, Tegal, Cirebon, Indramayu dan seorang remaja perempuan mengaku dari Lasem.
Nantinya upaya razia semacam ini akan diintensifkan secara rutin, untuk meminimalisir keberadaan anak punk.
“Kita sadar nggak akan bisa habis 100 %, tapi kami akan minimalkan terus. Jangan sampai anak punk semakin banyak, “ pungkasnya. (Rom)
Kirim Komentar: