![]() |
Mobil dinas Pemkab Rembang. Foto (Rom/Rembangcyber) |
KOTA, REMBANGCYBER.NET - Pemerintah Kabupaten Rembang melarang penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz mengatakan, kalau nantinya masih ada pegawai nekat menggunakan, pihaknya akan melakukan tindakan sesuai Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
“Sudah saya perintahkan nggak boleh mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran. Sebelum mudik, mobil kita kandangkan semua. Ingat, ada sanksi bagi yang melanggar. Macam – macam bentuknya, sesuai PP. No. 53, “ terangnya, Kamis (7/6/2018).
Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai libur pada Senin (11/5/2018) dan kembali masuk kerja pada Kamis (21/6/2018). (Rom)
Kirim Komentar: