Kapolres Rembang, AKBP Pungky Bhuana Santoso didampingi Kasatresnarkoba Iptu Edi Sismanto saat gelar perkara di Mapolres Rembang. (Rom/Rembangcyber) |
Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso didampingi Kasatresnarkoba Polres Rembang Iptu M Edi Sismanto, mengatakan, kelima orang tersebut diamankan dari tempat yang berbeda. Dua diantaranya merupakan Target Operasi (TO) yang selama ini diburu polisi.
"Jumlah BB (barang bukti-red) yang kami dapatkan 3 gram sabu-sabu, kemudian lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dimana dua orang diantaranya merupakan TO,” kata Kapolres Pungky saat jumpa pers di Mapolres Rembang, Senin (26//2019).
Lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah MZ (23) warga Kecamatan Kalinyamatan Jepara, AH (46) warga Kecamatan Sedan Rembang, HS (35) warga Kecamatan Gebog Kudus, KH (37) dan BNH (26) warga Kecamatan Sedan Rembang.
Saat ini polisi masih memburu satu pelaku wanita yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram di Rembang.
Kapolres Pungky menambahkan, dari pendalaman yang dilakukan, ditemukan modus baru dalam peredaran sabu-sabu di Rembang. Modus baru tersebut adalah pembeli dengan penjual tidak bertemu langsung di suatu tempat untuk transaksi melainkan melalui telepon. Setelah itu, pesanan baru dikirim di suatu tempat untuk diambil.
"Jaringan narkoba sangat tertutup dengan sistem terputus. Antara pengedar dan pembeli tidak saling mengetahui. Tahunya paling lewat telepon. Ambil barang, nggak ketemu di kafe tapi ditaruh di tempat secara acak," imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Kapolres Pungky mengingatkan kepada masyarakat utamanya generasi muda untuk tidak terjebak pada penggunaan narkoba karena bisa merusak, apalagi ancaman hukumannya sangat berat yakni penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 1 Miliar dan maksimal 10 Miliar. (Rom)
Kirim Komentar: