Stok material blanko untuk pencetakan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rembang kosong. Akibatnya pemohon hanya diberi surat keterangan atau SIM sementara.
Kasatlantas Polres Rembang, AKP Roy Irawan. (Rom/Rembangcyber)
REMBANG, REMBANGCYBER.NET - Stok material blanko untuk pencetakan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rembang kosong. Akibatnya pemohon hanya diberi surat keterangan atau SIM sementara.

Kasatlantas Polres Rembang AKP Roy Irawan, membenarkan pihaknya kehabisan blanko untuk mencetak SIM sekira sebulan terakhir.

Namun pihaknya menegaskan bahwa awal September 2019, material SIM sudah akan dikirim dari Polda Jawa Tengah.

“Saat ini masih kosong, kalau blanko sudah dikirim maka kami akan segera cetak dan bagikan,” tegasnya, Senin (26/8/2019).

Kasatlantas Roy menegaskan, masyarakat pemegang SIM sementara jangan khawatir karena kekuatan hukum SIM sementara sama dengan SIM yang sebenarnya.

"SIM sementara memiliki kekuatan hukum yang sama, bedanya masa berlakunya hanya tiga bulan. Nanti kalau material SIM sudah ada, akan langsung kita cetakkan. Masyarakat akan kita hubungi untuk menukarkannya," pungkas AKP Roy Irawan. (Rom)

Kirim Komentar: