Kapolres Rembang AKBP Dolly A Primanto didampingi Kasatreskrim AKP Bambang Sugito saat gelar perkara di Mapolres Rembang, Selasa (4/2/2020). (Rom/Rembangcyber) |
REMBANGCYBER.net, KOTA - Satreskrim Polres Rembang, Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan pelaku pencurian motor di Rembang.
Pengungkapan bermula saat polisi menangkap dua orang pelaku pencurian gas LPG 3 kilogram (kg) di warung miik SF (57) di Desa Sendangmulyo Kecamatan Sluke, Rembang, Jawa Tengah pada Kamis (23/1/2020).
Satuan Reserse Kriminal Pores Rembang yang mendapat laporan dari korban langsung memburu dan berhasil mengamankan dua tersangka yakni WY (22) warga Pati dan IK (24), warga Rembang di sebuah warung kopi di wilayah Kecamatan Sluke, Rembang.
"Kami menangkap pelaku di salah satu warung kopi di Sluke, untuk lokasi tepatnya kami tidak bisa menyampaikannya," kata Kapolres Rembang, AKBP Dolly A Primanto, Selasa (4/2/2020).
Dari pengembangan kasus pencurian gas LPG 3 kg tersebut, polisi berhasil mengungkap bahwa tersangka juga merupaan pelaku pencurian motor (curanmor) di wilayah Rembang.
"Ternyata setelah kita kembangkan, tersangka juga pelaku pencurian motor. Ada 8 tempat kejadian perkara (TKP) kasus curanmor yang ia lakukan," imbuh Kapolres Dolly.
Pelaku sudah melancarkan aksinya di 8 wilayah, yakni; Desa Pamotan Kecamatan Pamotan, Desa Turusgede, Pasar Banggi, Kedungrejo, Waru, Sumberjo Kecamatan Rembang dan dua desa di Kecamatan Kaliori.
Dari tangan pelaku, lanjut Dolly, polisi mengamankan barang bukti 2 buah tabung gas LPG 3kg, 8 unit sepeda motor dan kunci T.
Berdasar pengakuan tersangka, masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda. WY sebagai eksekutor, sedangkan IK sebagai joki yang memboncengkan WY.
"Alhamdulillah semua motornya dapat, termasuk barang bukti awal gas LPG 3 kg. Sementara ini baru 2 pelaku yang kita amankan, mudah-mudahan bisa berkembang lagi TKP-nya maupun tersangkanya," imbuhnya lagi.
WY mengaku hanya butuh waktu 5 detik untuk membawa lari sepeda motor yang menjadi target sasaran.
"Pakai Kunci T. Cuma 5 detik paling lama 7 sampai 8 detik," ucap WY.
WY mengaku melakukan aksinya secara spontan tanpa menarget sasaran terlebih dahulu. Pelaku selalu membawa kunci T ke manapun pergi. Hal itu untuk memudahkan aksinya saat melihat target sasaran yang dijumpainya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. (AM)
Kirim Komentar: