REMBANGCYBER.NET, KOTA - Guru Tidak Tetap (GTT) Kabupaten Rembang akan mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).
Penjabat sementara (Pjs) Bupati Rembang Imam Maskur mengatakan program jaminan sosial ketenagakerjaan dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada para GTT, karena bagaimanapun juga GTT memiliki tugas mulia sebagai pengajar meski dalam status tidak tetap.
"Jika dihitung, biaya jaminan sosial ketenagakerjaan sebesar Rp9.400 per bulan dirasanya masih cukup terjangkau," ucap Imam Maskur saat perayaan HUT PGRI ke-75 dan Hari Guru Nasional di Gedung PGRI Rembang, Jumat (27/11/2020)
Meski terhitung murah, Imam Maskur meminta kepada para Kepala Sekolah agar tidak membayar jaminan sosial ketenagakerjaan dengan cara memotong honor para GTT.
Dilihat dari manfaatnya, jaminan sosial ketenagakerjaan jelas lebih membantu. Ketimbang hanya memberikan bantuan dari dana iuran guru misal ada GTT yang mengalami musibah. Dirinya menyebutkan jumlah GTT di Kabupaten Rembang saat ini mencapai ribuan.
“Jadi saya mohon kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, GTT yang ada di Kabupaten Rembang tolong semuanya dilindungi, diproteksi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Bayarnya murah Rp9.400, insya allah mampu. Kalau bisa jangan dipotong melalui honornya, GTT honornya sedikit masak mau dipotong lagi. Jadi saya mohon tolong untuk para Kepala Sekolah agar para GTT dibantu. Itung-itung untuk sedekah bagi para GTT," imbuhnya.
Heni Asriah salah satu GTT di sekolah yang ada di Pancur mendukung usulan Pjs Bupati Imam Maskur. Menurutnya itu sangat membantu GTT.
"Menurut saya ya kalau itu bisa terealisasi alhamdulillah. Itu sangat membantu para GTT kita semua, karena gajinya GTT yang tak seberapa ibaratnya ya, " ungkapnya.
Sebelumnya, sebanyak 9003 guru ustazd dan ustazah telah mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS. Pada setoran awalnya ditanggung oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Rembang sebesar Rp84 juta. (Rom)
Kirim Komentar: