"Sebagai insan pers kami memiliki tanggung jawab untuk mengedukasi masyarakat agar cerdas memanfaatkan media sosial," ucapnya.

Kapolres Rembang AKBP Dolly A Primanto foto bersama dengan anggota PWI Rembang usai acara. ( Rom/ Rembangcyber )
REMBANGCYBER.net, KOTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rembang bekerjasama dengan Polres Rembang menggelar sarasehan cerdas bermedia sosial dengan tema Medsos Sehat Rembang Bermartabat, Senin (25/11/2019) malam di Balai Kartini Rembang.

Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber yakni Kapolres Rembang, AKBP Dolly A Primanto dan praktisi medsos, Ahmad Humam.

Ketua PWI Rembang, Musyafa' mengatakan kegiatan bertujuan untuk mengedukasi pengguna medsos terutama kalangan milenial agar cerdas dalam menggunakan media sosial sehingga tidak terlibat dalam penyebaran berita hoaks dan tidak tersandung masalah hukum akibat unggahannya di medsos.

"Sebagai insan pers kami memiliki tanggung jawab untuk mengedukasi masyarakat agar cerdas memanfaatkan media sosial," ucapnya.

Musyafa' juga menegaskan, selama ini ada anggapan sebagian masyarakat bahwa  pers dengan media sosial (medsos) sama, padahal keduanya sangatlah berbeda.

Dikatakannya, pers diatur oleh kode etik jurnalistik, sedangkan medsos tidak. Meski demikian, antara pers dengan media sosial memiliki keterikatan yang kuat yakni sama-sama untuk memenuhi kebutuhan informasi warga.

“Pers disajikan oleh wartawan yang memiliki kompetensi, sedangkan medsos bisa dikerjakan oleh siapa saja," imbuhnya.

Kapolres Rembang, AKBP Dolly A Primanto saat  pemaparan menyatakan kebebasan berpendapat jangan diartikan tidak ada konsekuensinya.
"Sedikit-sedikit difoto dan divideo, kemudian langsung dishare tanpa disaring terlebih dahulu," terang Kapolres Dolly.

Kapolres mengingatkan kepada semua pihak untuk menghindari ujaran kebencian, apalagi provokasi yang menyangkut suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

“Kalau kita angkat kasus Papua, sempat muncul masalah SARA di sini, beberapa waktu lalu. Jangan karena kebebasan berpendapat, bebas berekspresi, kita kemudian terjerumus pada ujaran kebencian mengandung SARA," tegas Kapolres.

Kapolres menambahkan tindak pidana cyber yang dilaporkan ke Polres Rembang, dari tahun ke tahun terus meningkat. Tahun 2017 hanya 5 kasus, kemudian meningkat menjadi 14 kasus di tahun 2018 dan melonjak hingga 23 kasus selama tahun 2019.

Pegiat media sosial, Ahmad Humam menyinggung tentang kasus pidana yang ditimbulkan dari media sosial, paling tinggi adalah penipuan penjualan barang secara online.

“Dari data-data ini, tentu kita bisa memetakan kerawanan apa saja dan bagaimana kita mengantisipasi, “ terangnya.

Sarasehan bertemakan Medsos Sehat, Rembang Bermartabat diikuti lebih dari 200 orang utamanya para pelajar dan generasi milenial. (Rom)

Kirim Komentar: