“Tersangka sudah ditahan di sel Mapolres Rembang. Sangkaan pasalnya merusak barang secara bersama-sama. Masih kita lakukan penyelidikan lanjutan, untuk mencari pelaku lain,“ ucap Kapolres Dolly, Selasa (26/11/2019).
Kapolres Rembang AKBP Dolly A Primanto didampingi Kasatreskrim AKP Bambang Sugito saat gelar perkara. (Rom/Rembangcyber)

REMBANGCYBER.net, BULU -  Polres Rembang menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus pembakaran dump truk yang terlibat kecelakaan hingga mengakibatkan pengendara sepeda motor tewas di jalan raya  Rembang-Blora, turut tanah Dusun Nyikaran Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang pada Jumat, 8 November silam.

Kapolres Rembang, AKBP Dolly A Primanto didampingi Kasat Reskrim AKP Bambang Sugito, mengatakan, dua orang tersangka pelaku yang diamankan berinisial K dan N, warga Desa Pasedan, Kecamatan Bulu.

Keduanya diduga terlibat melakukan pembakaran, sekaligus memprovokasi massa untuk melakukan aksi serupa.

“Tersangka sudah ditahan di sel Mapolres Rembang. Sangkaan pasalnya merusak barang secara bersama-sama. Masih kita lakukan penyidikan lanjutan, untuk mencari pelaku lain,“ ucap Kapolres Dolly, Selasa (26/11/2019).

Tidak menutup kemungkinan, lanjut Kapolres Dolly,  jumlah tersangka akan bertambah, karena kasus ini terus dikembangkan.

Kasus pembakaran bermula saat sebuah dump truk menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas di Jalan Rembang – Blora, tepatnya di Dusun Nyikaran, Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, pada Jumat (8/11/2019) sekira pukul 16.00 WIB.

Dump truk bernomor polisi K 1840 CM milik PT Pasir Mas Berkah itu, dikemudikan Eko Pramono (36), warga Desa Sridadi Rembang. Sedangkan korban tewas merupakan pembonceng sepeda motor, berinisial MAJ (17), warga Desa Pasedan Kecamatan Bulu.

Diduga rekan-rekan korban merasa tidak terima atas kejadian tersebut dan melampiaskan kemarahannya dengan membakar truk. (Rom)

Kirim Komentar: