REMBANGCYBER.net, KOTA - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Rembang mulai menerapkan new normal pada Jumat 5 Juni 2020.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/162/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam pelaksanaan tugas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang yang ditandatangani oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang Achmad Mualif.
Dalam surta tersebut menyebutkan bahwa mulai 5 Juni ASN Rembang memulai tatanan normal baru (new normal) work from office (WFO) dan work from home (WFH).
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Daerah Setda Rembang, Arief Dwi Sulistya menuturkan untuk WFH ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah dengan persyaratan mempunyai penyakit penyerta yang rentan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari dokter atau rumah sakit atau puskesmas.
Mereka yang diperbolehkan WFH diantaranya; dalam kondisi hamil atau menyusui dengan usia bayi di bawah 6 (enam) bulan; usia di atas 50 (lima puluh) tahun dan memiliki kondisi kesehatan kategori rentan.
Selain itu, WFH juga berlaku bagj mereka yang memiliki riwayat kontak dengan penderita positif COVID-19 atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP); serta memiliki keluarga yang berstatus positif COVID-19 atau PDP.
Bagi yang bekerja di kantor wajib menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, melakukan cek suhu tubuh, menyediakan kelengkapan cucj tangan beserta sabun atau hand sanitizer.
Jarak tempat duduk antar ASN juga diatur minimal 1 (satu) meter.
"Para PNS nanti kerja seperti biasa masuk pukul 7.30 WIB hingga 16.00 WIB. Tetap menggunakan finger print untuk presensinya dan mematuhi protokol kesehatan covid-19. Hal ini dikecualikan untuk para PNS yang memiliki riwayat sakit atau riwayat kontak erat pasien dalam pengawasan atau positif covid-19 yang ditunjukkan surat keterangan dari fasilitas kesehatan setempat, " jelasnya.
Untuk penyelenggaraan pelayanan pada unit pelayanan publik bidang administratif menggunakan dan memanfaatkan teknologi informasi. Untuk unit penyelenggara pelayanan publik tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan. (Rom)
Kirim Komentar: