Yang diperbolehkan pulang pihak rumah sakit adalah ibu S warga Desa Mondoteko Rembang dan 2 PDP dari Kecamatan Rembang," terang Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Rembang, Arief Dwi Sulistya.

REMBANGCYBER.net, KOTA - Kabar baik dari RSUD dr R Soetrano Rembang. Satu pasien Covid-19 berjenis kelamin perempuan (64) asal Desa Mondoteko Kecamatan Kota, hari ini, Rabu (10/6/2020) siang diperbolehkan pulang.

Selain satu pasien Covid-19, 2 pasien PDP hari ini juga diperbolehkan pulang.

“Yang diperbolehkan pulang pihak rumah sakit adalah ibu S warga Desa Mondoteko Rembang dan 2 PDP dari Kecamatan Rembang," terang Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Rembang, Arief Dwi Sulistya.

Dengan demikian, pasien Covid-19 yang dirawat di RSUD dr R Soetrasno tinggal 5 orang. Sedangkan untuk PDP masih ada 5 orang yang dirawat.
Arief berharap masyarakat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan terkait covid-19. (Rom)

Kirim Komentar: