Ketua KPU Kabupaten Rembang, M Ika Iqbal Fahmi mengatakan rekapitulasi penghitungan suara secara manual di tingkat kabupaten ini berjalan lancar tanpa


REMBANGCYBER.NET, KOTA - KPU Kabupaten Rembang, Jawa Tengah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang tahun 2020, di Balai Kartini Rembang, Selasa (15/12/2020).


Hadir dalam pleno terbuka tersebut, Ketua KPU Rembang, M IKa Iqbal Fahmi beserta jajaran, Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto dan anggota, Kapolres Rembang AKBP Kurniawan Tandi Rongre, Komandan Kodim 0720/Rembang Letkol Kav Donan Wahyu Sejati, kalangan DPRD Rembang, saksi pasngan calon dan pimpinan partai pengusung.


Rekapitulasi tingkat kabupaten dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan serta pengamanan ketat dari polisi dan TNI.



Proses rekapitulasi penghitungan suara dimulai pukul 09.00 WIB dan selesai Pukul 23.21 WIB.


Paslon Nomor Urut 01, Harno-Bayu Andriyanto (Harno-Bayu) memperoleh 208.736 suara, sedangkan Paslon Nomor Urut 02, Abdul Hafidz- Mochamad Hanies Cholil Barro' (Hafidz-Hanies) memperoleh 214.237 suara. 


Oleh KPU Rembang, Paslon hafidz Hanies dinyatakan unggul dengan selisih 5.501 suara.


Sedangkan jumlah suara tidak sah mencapai 428.559.


Dari rekapitulasi penghitungan suara tersebut, tingkat partisipasi warga Rembang dalam Pilkada 9 Desember cukup tinggi mencapai 87 persen dari jumlah pemilih dalam DPT.


Ketua KPU Kabupaten Rembang, M Ika Iqbal Fahmi mengatakan rekapitulasi penghitungan suara secara manual di tingkat kabupaten ini berjalan lancar tanpa kendala yang berarti.


"Terimakasih kepada seluruh jajaran penyelenggara di semua tingkatan dan semua pihak yang telah turut menyukseskan Pilkada Rembang sehingga bisa berjalan dengan tertib aman dan kondusif," ucapnya.


Iqbal juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Rembang yang telah menggunakan hak pilihnya secara baik sehingga tingkat partisipasi masyarakat sangat tinggi dibanding Pilkada sebelumnya.


M Ika Iqbal Fahmi menegaskan meski sudah ditetapkan, pihaknya mempersilakan bagi Paslon yang tidak puas dengan hasil penetapan KPU untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.


"Bagi Paslon yang tidak puas, ada waktu tiga hari setelah penetapan untuk pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," tegasnya.


Dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tersebut, saksi Pasangan Calon Harno-Bayu, tidak bersedia menandatangani berita acara hasil rekaputasi penghitungan suara dengan alasan banyak kejanggalan yang ditemukan.


Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Rembang

M Ika Iqbal Fahmi menyatakan pihaknya sudah memberikan tanggapan dan penjelasan atas keberatan saksi.


"Kita sudah berikan tanggapan. Meski demikian, jika saksi menolak tanda tangan, tetap tidak akan mempengaruhi hasil penetapan," pumgkaanya.


Dari hasil rekapitulasi tersebut, Paslon Hafidz-Hanies yang diusung Partai PPP, PKB, PDI Perjuangan dan Golkar menang di 9 kecamatan meliputi Kecamatan Bulu, Sale, Sarang, Sedan, Pamotan, Sulang, Pancur, Sluke dan Kecamatan Lasem.


Sedangkan Paslon Harno-Bayu yang diusung Partai Demokrat, Nasdem, Gerindra, PKS dan Hanura unggul di 5 kecamatan, yakni Kecamatan Rembang Kota, Kaliori, Sumber, Gunem dan Kecamatan Kragan. Aba

Kirim Komentar: