Besarnya kucuran dana untuk desa terlihat dari jumlah Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) Kabupaten Rembang tahun 2016 ini yang meningkat signifikan dibandingkan periode tahun lalu.
"Alokasi Dana Desa yang semula tahun 2015 hanya Rp75 miliar, tahun 2016 menembus Rp82 miliar lebih," ucap Bupati Rembang, Abdul Hafidz dalam rapat koordinasi dengan kepala desa di Pendapa Museum Kartini Rembang, Senin (21/3).
Ditambahkannya, desa yang berhak menerima ADD tertinggi yakni Desa Tahunan Kecamatan Sale mencapai 533 juta rupiah. Sedangkan yang terkecil, Desa Pantiharjo Kecamatan Kaliori hanya 157 juta rupiah.
Sedangkan Dana Desa yang semula Rp79 miliar melonjak hingga Rp178 miliar.
"Tertinggi Desa Pamotan, 761 juta rupiah. Sedangkan terendah, Pantiharjo, 580 juta," tambahnya.
Hafidz menambahkan terkait dana bagi hasil retribusi dan pajak masih tetap, pada kisaran 6 miliar rupiah.
Dalam Rakor yang dihadiri ratusan kepala desa tersebut, Bupati mengingatkan supaya Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa benar-benar digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Setiap kegiatan harus ada susunan kepanitiaannya. RKBDes dan APBDes harus ada panitianya. Ini untuk menghindari penyimpangan penyelahgunaan dana,” tegasnya. (AM)
"Alokasi Dana Desa yang semula tahun 2015 hanya Rp75 miliar, tahun 2016 menembus Rp82 miliar lebih," ucap Bupati Rembang, Abdul Hafidz dalam rapat koordinasi dengan kepala desa di Pendapa Museum Kartini Rembang, Senin (21/3).
Ditambahkannya, desa yang berhak menerima ADD tertinggi yakni Desa Tahunan Kecamatan Sale mencapai 533 juta rupiah. Sedangkan yang terkecil, Desa Pantiharjo Kecamatan Kaliori hanya 157 juta rupiah.
Sedangkan Dana Desa yang semula Rp79 miliar melonjak hingga Rp178 miliar.
"Tertinggi Desa Pamotan, 761 juta rupiah. Sedangkan terendah, Pantiharjo, 580 juta," tambahnya.
Hafidz menambahkan terkait dana bagi hasil retribusi dan pajak masih tetap, pada kisaran 6 miliar rupiah.
Dalam Rakor yang dihadiri ratusan kepala desa tersebut, Bupati mengingatkan supaya Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa benar-benar digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Setiap kegiatan harus ada susunan kepanitiaannya. RKBDes dan APBDes harus ada panitianya. Ini untuk menghindari penyimpangan penyelahgunaan dana,” tegasnya. (AM)
Kirim Komentar: