Wartawan Rembang lakukan aksi Tabur Bunga di depan Kantor Pengdilan Negeri Rembang (27/7)/Rom |
REMBANG, rembangcyber.com - Belasan wartawan di Kabupaten Rembang yang tergabung dalam wadah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Rembang menggelar aksi di depan Kantor Pengadilan Negeri Rembang, Kamis (27/7) pagi.
Aksi diwujudkan dengan melakukan tabur bunga dan meletakkan id card serta peralatan liputan. Hal itu sebagai bentuk dukungan para kuli tinta di Rembang terhadap majelis hakim yang saat ini tengah menangani kasus kekerasan terhadap wartawan.
Dalam aksi itu, wartawan juga membentangkan dua poster yang bertuliskan 'Pers Tak Boleh Mati Oleh Arogansi' dan 'Pak Ketua Hakim, Kemerdekaan Pers Di Tangan Anda'.
Djamal A Garhan (kanan) dan Sarman Wibowo/Rom |
Ketua PWI Rembang, Djamal A Garhan mengatakan aksi yang dilakukan sebagai dukungan moral kepada hakim agar tidak ragu dalam menjatuhkan vonis sesuai fakta persidangan.
“Kita kawal terus kasus ini. Aksi ini sebagi dukungan moral kepada majelis hakim agar tidak ragu dalam menjatuhkan vonis kepada pelaku. Berdasar fakta-fakta persidangan, jelas terungkap adanya upaya menghalangi kerja jurnalis dan juga terjadi intimidasi kepada wartawan," ucapnya.
"Kami berharap majelis hakim tak ada keraguan untuk menghukum terdakwa. Kita berikan dukungn moral dengan (aksi) ini. Sebelum vonis, teman-teman wartawan luar daerah juga siap memberi dukungan aksi solidaritas untuk mengawal kasus ini," ucap Wakil Ketua PWI Rembang, Sarman Wibowo.
Dalam kasus ini seorang karyawan PLTU Sluke atas nama Suryono(30) warga Desa Grawan Kecamatan Sumber ditetapkan sebagai terdakwa. Suryono didakwa melanggar Pasal 18 Ayat 1 Undang-undang Pers yang ancaman hukumannya maksimal dua tahun penjara. Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 7 bulan penjara.
Kasus kekerasan pada wartawan di Rembang terjadi saat beberapa wartawan hendak meliput korban kecelakaan kerja PLTU Sluke di RSUD dr R Soetrasno Rembang pada 18 Agustus 2016.
Namun saat peliputan, sejumlah wartawan di halang-halangi massa yang sebagian adalah pekerja PLTU Sluke. Mereka melarang wartawan mengambil gambar, bahkan ada yang sempat mengintimidasi wartawan dengan seruan ancaman pengeroyokan dan pembunuhan.
Kasus ini hingga Kamis (27/7), masih dalam proses persidangan yang dipimpin Hakim Antyo Harri Susetyo dengan agenda tanggapan kuasa hukum terdakwa terhadap tanggapn Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan terdakwa.
(Rom)
Kirim Komentar: