Ilustrasi

Renbangcyber.com, REMBANG - Lima Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang dibatalkan oleh Pemerintah Pusat seperti dilansir situs resmi Kementerian Dalam Negeri.

Lima Perda tersebut meluputi: Perda Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penggantian Biaya Cetak Dokumen Kependudukan dan Akta Catatan Sipil, Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, serta Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Terkait hal itu, Pemkab Remvang segera melakujan kajian seksama dan meninjau ulang Perda tersebut.

“Tentunya segera kita kaji terlebih dahulu. Jika cukup direvisi, maka direvisi tapi jika bertentangan maka perda akan dihapus,” terang Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang Hari Susanto kepada wartawan. (AM)

Kirim Komentar: