REMBANGCYBER.NET, KOTA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus, Jawa Tengah, sejak Januari hingga Oktober 2020 telah mengungkap 67 kasus peredaran rokok ilegal dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 16 juta batang rokok senilai Rp16,3 miliar.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Dwi Prasetyo Rini mengatakan, barang bukti yang diamankan meliputi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT).
"Potensi kerugian negara mencapai Rp9,5 miliar," terangnya saat sosialisasi terkait Cukai Rokok di Rembang, Senin (19/10/2020).
Ditegaskan Rini, penindakan rokok ilegal tersebut sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Kudus untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
Rini berharap dengan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran cukai rokok, pangsa pasar rokok yang semula diisi rokok ilegal bisa dimaksimalkan oleh rokok legal sehingga bisa menambah pemasukan negara lewat penerimaan cukai.
Terkait realisasi penerimaan cukai rokok di wilayah kerja KPPBC Kudus, Rini menyebutkan hingga saat ini sebesar Rp20,8 triliun atau 59,23 persen dari target penerimaan sebesar Rp35,9 triliun.
Meskipun penerimaan masih di bawah target, pihaknya berupaya hingga akhir tahun 2020 bisa memenuhi target meskipun secara umum sejumlah perusahaan rokok terpengaruh dengan adanya pandemi COVID-19.
Rini menambahkan, khusus peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Rembang, menurutnya relatif sedikit.
"Tiap kali operasi, hanya dapat 1 atau 2 slop, paling banyak 1 bal," pungkasnya. (Rom)
Kirim Komentar: