Sidang kasus kekerasan terhadap wartawan di Pengadilan Negeri Rembang/Rom |
REMBANG, rembangcyber.com - Sidang kesembilan kasus kekerasan terhadapa wartawan di Rembang kembali digelar di Pengadilan Negeri Rembang pada Selas (25/7) siang. Sidang yang dipimpin Hakim Antyo Harri Susetyo dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan terdakwa.
Muhammad Salahuddin dan Wakhid Adrian yang bertindak sebagai JPU secara tegas menolak seluruh pembelaan terdakwa Suryono (30), karyawan PLTU Sluke, warga Desa Grawan, Sumber.
JPU dalam tanggapannya menyebut terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan menghambat serta menghalangi kerja wartawan. Padahal pers nasional bebas mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi, sesuai Undang – Undang Pers.
Suryono didakwa melanggar Pasal 18 Ayat 1 Undang-undang Pers yang ancaman hukumannya maksimal dua tahun penjara. Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 7 bulan penjara.
Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 27 Juli 2017 dengan agenda tanggapan penasehat hukum terdakwa atas tanggapan JPU.
Kasus kekerasan pada wartawan di Rembang saat beberapa wartawan hendak meliput korban kecelakaan kerja PLTU Sluke di RSUD dr R Soetrasno Rembang pada 18 Agustus 2016.
Namun saat peliputan, sejumlah wartawan di halang-halangi massa yang sebagian adalah pekerja PLTU Sluke. Mereka melarang wartawan mengambil gambar, bahkan ada yang sempat mengintimidasi wartawan dengan seruan ancaman pengeroyokan dan pembunuhan. (Rom)
Kirim Komentar: